RAPBN 2022

Soal Perubahan Kebijakan PPN, Dua Fraksi Ini Sampaikan Keberatan

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Soal Perubahan Kebijakan PPN, Dua Fraksi Ini Sampaikan Keberatan

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan keberatan terhadap perubahan ketentuan PPN yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU KUP.

Merujuk pada dokumen Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap RUU APBN 2022, PKS menilai rencana kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12% tersebut justru berpotensi mengganggu daya beli masyarakat.

"Bagaimana pun pemerintah harus peka terhadap kehidupan rakyat dan jangan menambah beban yang sudah berat. Tidak bijak jika membebankan pemulihan ekonomi kepada rakyat lewat kenaikan PPN," tulis Fraksi PKS dalam pandangannya, dikutip Jumat(20/8/2021).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Menurut PKS, nilai PPN yang diterima oleh pemerintah selama ini masih berada di bawah potensi yang ada. Dengan demikian, pemerintah sebaiknya berupaya untuk memperluas basis PPN daripada harus meningkatkan tarif yang berpotensi berdampak kepada masyarakat.

Sementara itu, PKB menyatakan pemerintah sebaiknya tidak menambah objek PPN melalui revisi atas UU KUP. Menurut PKB, barang dan jasa yang menjadi barang kena pajak pada RUU KUP adalah barang dan jasa yang amat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Penambahan objek PPN dipandang bisa memberikan tekanan terhadap laju daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat yang notabene adalah penopang pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

"Fraksi PKB berpegang pada prinsip qowaidul fiqh yang berbunyi dar’ul mafasid muqaddamun 'ala al-jalbi al-masholih (mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan) maka secara tegas menolak pengenaan objek PPN untuk barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak," jelas PKB.

Sebagai informasi, isu mengenai peningkatan tarif PPN dari 10% menjadi 12%, penerapan sistem PPN multitarif, dan pengurangan pengecualian dan pembebasan PPN adalah beberapa materi yang tertuang dalam RUU KUP.

Fasilitas pengecualian dan pembebasan PPN dinilai menciptakan distorsi terhadap daya saing produk lokal. Terdapat pula indikasi yang menunjukkan fasilitas PPN yang diberikan oleh pemerintah tidak tepat sasaran dan menggerus basis pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final