PMK 65/2022

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Bekas, Ini Keterangan Resmi DJP

Dian Kurniati | Selasa, 12 April 2022 | 11:45 WIB
Soal Pajak Kendaraan Bermotor Bekas, Ini Keterangan Resmi DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022 mengatur mengenai ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan PPN kendaraan bermotor bekas bukan jenis pajak baru karena telah berlaku sejak 2000. Menurutnya, PMK 65/2022 bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN kendaraan bekas.

"Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Syarat Piutang Tak Tertagih kepada Debitur Kecil agar Dapat Dibiayakan

Dengan adanya PMK 65/2022 tersebut, lanjut Neilmaldrin, PMK 79/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain penyederhanaan, PMK 65/2022 juga mengatur penyesuaian tarif PPN atas kendaraan bermotor bekas.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib untuk memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN dikali dengan harga jual.

Dalam hal ini, besaran tertentu yang dipakai untuk menghitung PPN atas kendaraan bekas mulai 1 April 2022, yaitu sebesar 1,1% dari harga jual atau menjadi 1,2% dari harga jual jika tarif PPN 12% resmi berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Terakhir, PKP yang memungut PPN merupakan pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.

"Berdasarkan aturan tersebut, jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi yang bukan pengusaha kena pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha, tidak perlu memungut PPN," ujar Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju