SINGLE IDENTITY NUMBER

Soal Integrasi NIK-NPWP, Indonesia Terlambat Dibanding Negara Lain

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Desember 2021 | 16:15 WIB
Soal Integrasi NIK-NPWP, Indonesia Terlambat Dibanding Negara Lain

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia dinilai termasuk negara yang terlambat dalam mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan tak sedikit yurisdiksi-yurisdiksi yang saat ini hanya menggunakan satu nomor identitas tunggal untuk memenuhi berbagai urusan, termasuk urusan perpajakan.

"Saya diskusi sama orang kantor pajak Swedia. Di sana orang bayi lahir registrasinya di kantor pajak, bukan dukcapil. Jadi rapi mulai dari lahir sampai meninggal tercatat," katanya dalam Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Pemerintah melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mencoba untuk mengejar ketertinggalan. Caranya, dengan mengintegrasikan data nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Ini benchmarking standar internasional," ujar Yon.

Meski NIK terintegrasi dengan NPWP, lanjut Yon, bukan berarti setiap orang yang memiliki NIK wajib membayar pajak. Dia menegaskan hanya wajib pajak dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang wajib membayar pajak.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan integrasi NIK dan NPWP akan memudahkan proses administrasi perpajakan, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak. Dia juga membandingkan sistem administrasi pajak Indonesia dengan AS.

Selama bolak-balik Indonesia dan AS untuk keperluan pendidikan atau pekerjaan, menteri keuangan mengaku hanya memiliki satu nomor KTP yang sekaligus dapat juga digunakan untuk kepentingan perpajakan.

Dia menilai NIK sebagai angka yang unik karena akan terus dipakai sejak seseorang lahir hingga meninggal dunia. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi solusi bagi warga Indonesia yang memiliki nomor berbeda untuk KTP, paspor, NPWP, dan identitas lainnya.

"Pusing lah menjadi penduduk Indonesia itu. Jadi paling tidak untuk urusan perpajakan kita memakai NIK identik NPWP," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai