KEPATUHAN PAJAK

Simak! WP Orang Pribadi dengan Kriteria Ini Tidak Wajib Lapor SPT

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Januari 2022 | 17:00 WIB
Simak! WP Orang Pribadi dengan Kriteria Ini Tidak Wajib Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tertentu tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, terdapat dua jenis wajib pajak orang pribadi yang dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT pajak penghasilan.

Wajib pajak dengan penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi yang dalam 1 tahun pajak menerima penghasilan neto tidak lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga:
Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

"Wajib pajak seperti dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi," bunyi Pasal 18 ayat (3) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, Selasa (11/1/2022).

Selain wajib pajak yang penghasilannya tidak mencapai PTKP, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

"Wajib pajak seperti dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25," bunyi Pasal 18 ayat (4) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Untuk diketahui, ketentuan mengenai PTKP diatur pada Pasal 7 ayat (1) huruf a hingga huruf d UU PPh. Bagi wajib pajak orang pribadi, ambang batas PTKP per tahun sejumlah Rp54 juta.

UU PPh memberikan tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang kawin. Bila memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabung dengan suami, wajib pajak mendapatkan tambahan PTKP senilai Rp54 juta

Wajib pajak juga mendapatkan tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta untuk setiap tambahan anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal sebanyak 3 orang.

"Yang dimaksud dengan 'anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya' adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (1) UU PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini