News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PERATURAN PAJAK

Telat Bayar PPh Pasal 25, Simak Cara Hitung Sanksi Bunganya

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 29 Oktober 2026 | 18.00 WIB
Telat Bayar PPh Pasal 25, Simak Cara Hitung Sanksi Bunganya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenai sanksi bunga sesuai dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP mengatur bahwa sanksi bunga tersebut dihitung sejak berakhirnya tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan. Bagian dari bulan dihitung penuh sebagai 1 bulan.

"Menteri keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau masa pajak bagi masing-masing jenis pajak paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak," bunyi Pasal 9 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU 6/2023, dikutip pada Kamis (29/10/2026).

Merujuk pada UU KUP, tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Sebagai contoh, Tuan Hendra wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Maret 2026 sebesar Rp12 juta, tetapi baru membayarnya pada 22 Juni 2026. Sementara itu, tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan yang berlaku untuk sanksi tersebut sebesar 0,61%.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Tuan Hendra terlambat membayar angsuran selama 3 bulan. Sebab, jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 untuk masa Maret 2026 adalah 15 April 2026.

Ketika Tuan Hendra baru melakukan pembayaran pada 22 Juni 2026, berarti dia terlambat selama 2 bulan 7 hari. Sesuai dengan ketentuan penghitungan sanksi bunga, keterlambatan itu dihitung menjadi 3 bulan.

Dengan tarif bunga sebesar 0,61%, sanksi bunga dihitung dengan mengalikan tarif bunga tersebut dengan keterlambatan 3 bulan dan jumlah angsuran sebesar Rp12 juta. Dengan demikian, sanksi bunga yang diharus dibayar adalah sebesar Rp219.600.

Sanksi administratif tersebut akan ditagih kepada Tuan Hendra melalui surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp219.600. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.