JAKARTA, DDTCNews — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menegaskan penyediaan layanan parkir valet (valet parking) tergolong sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.
Bapenda menjelaskan pengenaan pajak daerah tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Sesuai dengan ketentuan tersebut, cakupan jasa parkir tidak hanya meliputi penyediaan tempat parkir, tetapi juga pelayanan memarkirkan kendaraan.
"Layanan parkir valet termasuk objek PBJT atas Jasa Parkir. Berdasarkan Perda DKI Jakarta 1/2024, jasa parkir mencakup penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir," tulis Bapenda DKI Jakarta, dikutip pada Rabu (28/10/2026).
Konsekuensinya, biaya yang dibayarkan konsumen atas pemanfaatan jasa valet turut menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) PBJT. Di wilayah DKI Jakarta, tarif PBJT atas jasa parkir ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto pembayaran.
Adapun pajak terutang timbul pada saat pembayaran dilakukan atau saat penyerahan jasa parkir. Konsumen yang menikmati fasilitas tersebut merupakan pihak yang menanggung beban pajak. Sementara itu, penyedia jasa menjadi wajib pajak yang harus memungut dan menyetorkan pajak tersebut.
Kendati demikian, Bapenda menegaskan bahwa tidak semua penyelenggaraan jasa parkir dikenai PBJT. Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur sejumlah pengecualian dari objek PBJT atas Jasa Parkir, antara lain:
Simak: Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?
