JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemberian insentif kepada perusahaan yang mempekerjakan lanjut usia (lansia).
Ketua Komisi Tetap Perencanaan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia Sari W. Pramono mengatakan pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan lansia. Menurutnya, pemberian insentif dapat mendorong dunia usaha membuka kesempatan kerja yang lebih inklusif sekaligus memanfaatkan pengalaman tenaga kerja senior.
"Ketika pengusaha diberikan insentif, misalnya jika menerima penyandang disabilitas di perusahaan akan mendapatkan insentif tertentu, untuk lansia juga perlu diatur berapa insentif yang diberikan," katanya dalam Kick Off Pengembangan Desain Ekonomi Perak Indonesia yang digelar Bappenas, dikutip pada Kamis (29/10/2026).
Sari menilai regulasi tersebut diperlukan agar perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam merekrut pekerja lansia. Aturan itu juga diharapkan mengatur kriteria lansia yang dapat bekerja, kompetensi yang dibutuhkan, serta pemeriksaan kesehatan sebelum mulai bekerja.
Menurutnya, pengalaman tenaga kerja senior tetap dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Karena itu, pemberian insentif diharapkan mendorong pengusaha melihat pekerja lansia sebagai sumber daya yang berpotensi mendukung produktivitas, bukan semata-mata kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan.
Sari menambahkan Kadin siap membantu menyosialisasikan kebijakan tersebut apabila pemerintah menyusun regulasi terkait insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan lansia.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Kemandirian Sosial dan Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Dinar Dana Kharisma menyatakan pemerintah memang perlu mengkaji bentuk dukungan yang dapat diberikan untuk memperluas kesempatan kerja bagi lansia.
Menurut Dinar, dukungan tersebut tidak harus selalu berupa insentif dalam jumlah besar. Pemerintah juga dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk memperoleh tenaga kerja lansia yang memiliki keterampilan dan siap bekerja.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh ialah menyediakan pelatihan kerja dan pendidikan vokasi bagi lansia. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih mudah menemukan calon pekerja yang memenuhi kebutuhan kompetensi dan siap menjalankan pekerjaan.
Dinar juga membuka peluang adanya dukungan khusus bagi pelaku usaha yang secara aktif memberikan kesempatan kerja kepada lansia. Namun, lanjutnya, manfaat perekrutan pekerja lansia bagi perusahaan perlu diperkuat agar kebijakan ketenagakerjaan inklusif dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dia menilai perusahaan tidak seharusnya memandang perekrutan lansia hanya sebagai bentuk kepedulian sosial. Sebaliknya, perusahaan perlu melihat kontribusi nyata yang dapat diberikan pekerja lansia terhadap kinerja dan perkembangan usaha.
"Ketika pola pikirnya adalah lanjut usia di perusahaan saya punya kontribusi yang nyata dan perusahaan saya menjadi lebih baik ketika ada lanjut usia bekerja di tempat saya, itu yang kemudian memunculkan ruang yang lebih berkelanjutan untuk partisipasi lanjut usia di dunia kerja," ujarnya.
Sebagai perbandingan, pemerintah telah mengatur pemberian insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2026 sebagai peraturan pelaksana UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, insentif dapat diberikan dalam berbagai bentuk, antara lain apresiasi, promosi dan publikasi, kemudahan perizinan, serta bantuan penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Ketentuan ini menjadi salah satu contoh dukungan pemerintah untuk mendorong keterlibatan kelompok yang menghadapi hambatan dalam memperoleh pekerjaan. (dik)
