JAKARTA, DDTCNews - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo berpandangan pemungutan PPN di Indonesia masih belum maksimal dan belum mencakup semua transaksi.
Menurut Hashim, setiap transaksi dalam perekonomian nasional seharusnya dipungut PPN sebesar 11%. Namun, masih banyak transaksi yang tidak terpungut PPN karena transaksi dimaksud dilaksanakan secara tunai.
"Negara kita seharusnya superkaya dan superkuat. Namun, karena aparat kita selama ini agak lemah, penerimaan negara baik dari yang tercatat maupun tidak tercatat itu tidak dipungut," ujar Hashim, Kamis (29/10/2026).
Tidak terpungutnya pajak atas transaksi-transaksi informal inilah yang menjadi salah satu sebab mengapa rasio pendapatan Indonesia masih berada pada level 12% dari PDB, lebih rendah bila dibandingkan dengan negara lain.
Menurut Hashim, Indonesia seharusnya mampu mengumpulkan pendapatan negara setara dengan Kamboja, yakni sebesar 18% dari PDB. Bila rasio pendapatan Indonesia naik dari 12% menjadi 18%, Indonesia akan memperoleh tambahan penerimaan senilai Rp1.500 triliun.
"Kalau kita bandingkan dengan Kamboja, negara lebih miskin dari Indonesia, selisihnya adalah 6%, itu adalah Rp15.000 triliun, 6% adalah berapa? Ini seharusnya kita terima tiap tahun tambahan Rp1.500 triliun," ujar Hashim.
Hashim berpandangan Indonesia seharusnya mampu mencapai rasio pendapatan negara sebesar 18% dari PDB tersebut. "Bangsa kita tidak di bawah Kamboja. DNA kita tidak di bawah, kita sepintar dan secerdas Kamboja. Seharusnya kita bisa dapat 18%. Sekarang kurang pungut Rp1.500 triliun," ujar Hashim.
Guna memperbaiki kondisi ini, Hashim mengatakan pemerintahan Prabowo-Gibran telah mendorong pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.
"Peraturan presidennya sudah keluar, yang akan dilakukan adalah pajak lewat elektronik. IT dan AI akan dipakai, semua transaksi akan dipungut sesuai dengan undang-undang berlaku. Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2 hingga 3 tahun akan setara dengan Kamboja," ujar Hashim.
Hashim bahkan mengatakan seluruh lembaga keuangan dan e-commerce bakal diminta untuk memungut pajak mulai 9 November 2026.
"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.
Langkah ini diharapkan bisa memperbaiki kondisi fiskal RI yang selama ini dipandang lemah oleh para analis asing. (dik)
