Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kerja Sama Pajak Pusat–Daerah Belum Optimal, Ini Temuan Bappenas

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2026 | 14.30 WIB
Kerja Sama Pajak Pusat–Daerah Belum Optimal, Ini Temuan Bappenas
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya. Meski sebagian besar provinsi telah memiliki perjanjian kerja sama, tindak lanjutnya di lapangan belum berjalan secara optimal.

Temuan tersebut tertulis dalam laporan Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama SKALA. Kajian ini mencatat 30 dari 38 provinsi atau 78,95% telah memiliki Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) yang masih berlaku.

"Sebanyak 18 provinsi atau 54,55% melaporkan pelaksanaan yang cukup aktif tetapi belum rutin, sedangkan 9 provinsi atau 27,27% menyatakan tindak lanjutnya kurang aktif atau belum dilaksanakan secara operasional," bunyi laporan Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah, dikutip pada Kamis (22/10/2026).

PKS OP4D merupakan kerja sama antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pertukaran data dan pengawasan bersama.

Berdasarkan hasil pengolahan data terhadap 33 provinsi yang pernah atau masih memiliki kerja sama tersebut, hanya 6 provinsi atau 18,18% yang melaporkan pelaksanaan kerja sama sangat aktif, ditandai dengan rapat koordinasi rutin dan aksi nyata di lapangan. Sementara itu, 6 provinsi atau 18,18% mengaku tindak lanjut kerja sama yang semula berjalan kemudian terhenti.

Adapun 3 provinsi lainnya atau 9,09% menyatakan tidak ada tindak lanjut setelah penandatanganan.

Kajian tersebut juga menemukan pembentukan tim bersama atau sekretariat bersama (sekber) untuk mengawal implementasi PKS OP4D belum merata. Dari 33 provinsi yang menjadi responden, baru 10 provinsi atau 30,30% yang melaporkan sekber telah dibentuk dan berfungsi dengan baik. Sebaliknya, 12 provinsi atau 36,36% menyatakan sekber tidak dibentuk sama sekali.

Dari sisi koordinasi antarlembaga, persoalan juga terlihat pada komunikasi dan hambatan birokrasi. Sebanyak 21 provinsi atau 63,64% menilai koordinasi cukup efektif, tetapi terkadang terhambat birokrasi masing-masing instansi.

Sebanyak 3 provinsi atau 9,09% menilai koordinasi kurang efektif karena sering terjadi miskomunikasi dan ego sektoral, sedangkan 3 provinsi lainnya menyatakan koordinasi tidak efektif sama sekali.

"Ketidakrutinan aksi ini menyebabkan pengawasan bersama terhadap wajib pajak tidak berjalan optimal," tulis Bappenas dan laporannya.

Menurut kajian itu, kerja sama pajak pusat dan daerah perlu diperkuat melalui integrasi dan pemanfaatan data, pengawasan bersama, penyusunan rencana aksi yang terukur, serta evaluasi kontribusi kerja sama terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Penguatan kerja sama tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Dengan pertukaran data dan pengawasan yang lebih efektif, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki pemanfaatan basis data perpajakan nasional dan lokal.

Dalam laporan Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah juga tertulis rasio pajak daerah atau local tax ratio (LTR) turun menjadi 1,12% pada 2025. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada 2023 dan 2024 yang masing-masing mencapai 1,22%.

Pada 2029, pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 menargetkan local tax ratio sebesar 1,45%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.