News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI DKI JAKARTA

Siapa yang Bayar Pajak Restoran? Pemprov DKI Beri Penjelasan

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 29 Oktober 2026 | 15.00 WIB
Siapa yang Bayar Pajak Restoran? Pemprov DKI Beri Penjelasan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait dengan kedudukan konsumen dan pemilik usaha dalam pemenuhan kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman.

Bapenda menegaskan konsumen bertindak sebagai subjek pajak yang menanggung beban pajak. Sementara itu, pemilik usaha atau pengelola restoran berkedudukan sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut ke kas daerah.

"PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu... Wajib Pajak atau pelaku usaha yang menyediakan makanan dan/atau minuman mempunyai kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan PBJT sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah," tulis Bapenda dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (29/10/2026).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman merupakan nomenklatur pengganti pajak restoran. Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10%.

Dasar pengenaan pajak (DPP) PBJT adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman. Sebagai contoh, apabila konsumen melakukan transaksi senilai Rp100.000, pokok PBJT terutang yang dikenakan pada tagihan adalah Rp10.000 (10% × Rp100.000).

Dalam pelaksanaannya, pajak terutang timbul saat transaksi pembayaran atau penyerahan makanan dan/atau minuman berlangsung. Pelaku usaha kemudian menghitung sendiri pajaknya (self-assessment) dan menyetorkannya setiap bulan, disertai pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Meski demikian, Bapenda mengingatkan bahwa tidak semua penjualan makanan dan/atau minuman otomatis menjadi objek PBJT dengan tarif 10%. Restoran yang penjualan makanannya dikenai PBJT setidaknya harus menyediakan layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum, atau merupakan usaha jasa boga atau katering tertentu.

Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga mengecualikan beberapa kategori penyerahan makanan dan/atau minuman dari objek PBJT. Pengecualian tersebut antara lain berlaku atas penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha di bawah batas tertentu, penyerahan oleh toko swalayan dan sejenisnya, pabrik makanan dan/atau minuman, serta penyedia fasilitas layanan menunggu pesawat (lounge) di bandar udara.

Dengan demikian, Bapenda mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk memahami ketentuan objek, pengecualian, dan pembagian peran dalam pemenuhan kewajiban perpajakan agar kepatuhan dan transparansi penerimaan daerah di Jakarta tetap terjaga.

“Mari bersama-sama membangun budaya perpajakan yang transparan dan patuh untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta,” tulis Bapenda DKI Jakarta.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.