JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang mengalami kendala nomor kartu keluarga (KK) tidak sesuai saat mendaftar NPWP melalui Coretax DJP perlu memastikan kesesuaian data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kring Pajak menjelaskan notifikasi kesalahan atau error tersebut muncul karena nomor KK yang dimasukkan wajib pajak gagal divalidasi dengan data pihak ketiga, yakni Dukcapil.
"Notifikasi error muncul dikarenakan data nomor kartu keluarga yang diinput gagal divalidasi/tidak sesuai dengan data pihak ketiga. Pihak ketiga di sini adalah Dukcapil," jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (29/10/2026).
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan seluruh data yang diisikan saat pendaftaran NPWP di Coretax DJP, termasuk nomor KK, telah sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Dukcapil.
Untuk memastikan kesesuaian data tersebut, wajib pajak dapat menghubungi Dukcapil melalui layanan Halo Dukcapil di nomor 1500537.
Apabila masih mengalami kendala, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran NPWP secara langsung melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdekat.
Selain itu, wajib pajak dapat meminta bantuan pembuatan tiket MELATI (Meja Layanan TI) melalui helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak di nomor 1500200, atau live chat pada laman resmi DJP.
Dalam mengajukan permintaan bantuan tersebut, wajib pajak perlu menyertakan tangkapan layar serta kronologi lengkap mengenai kendala yang dialami. (rig)
