News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 111/2025

Simak! DJP Bisa Layangkan SP2DK ke WP lewat 5 Saluran Ini

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 29 Oktober 2026 | 19.30 WIB
Simak! DJP Bisa Layangkan SP2DK ke WP lewat 5 Saluran Ini
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) melalui berbagai sarana kepada wajib pajak yang telah terdaftar.

Penerbitan SP2DK tersebut dilakukan untuk melaksanakan pengawasan wajib pajak terdaftar. Dengan kata lain, SP2DK menjadi sarana bagi otoritas pajak untuk mengonfirmasi kesesuaian data perpajakan wajib pajak.

"Dalam rangka pengawasan wajib pajak terdaftar ... dirjen pajak melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan ... dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 111/2025, dikutip pada Kamis (29/10/2026).

Secara terperinci, PMK 111/2025 mencatat terdapat 5 sarana bagi DJP untuk menyampaikan SP2DK kepada wajib pajak.

Pertama, melalui akun wajib pajak atau dikenal juga sebagai coretax system. Kedua, melalui pos elektronik atau surat elektronik (email) wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Ketiga, melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile. Keempat, melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Kelima, SP2DK dapat diberikan secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Apabila SP2DK disampaikan secara langsung kepada wajib pajak maupun yang mewakili wajib pajak, petugas pajak akan membuatkan berita acara penyampaian SP2DK.

Wajib pajak yang menerima SP2DK dari DJP dapat memberikan tanggapan. Terdapat 2 mekanisme untuk menanggapi SP2DK tersebut, yakni memenuhi kewajiban perpajakan yang diminta otoritas dalam SP2DK dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan yang tercantum dalam SP2DK.

Sebagai informasi, DJP telah melayangkan 539.733 SP2DK kepada wajib pajak sepanjang Januari hingga 27 Oktober 2026. Sebagian besar SP2DK tersebut diterbitkan untuk meminta penjelasan atau keterangan dari wajib pajak atas data yang diperoleh DJP dari berbagai sumber.

SP2DK yang diterima wajib pajak memiliki kerangka surat atau format yang seragam, sesuai dengan panduan dalam Lampiran PMK 111/2025. Meski demikian, isi SP2DK bisa berbeda-beda, bergantung pada temuan atau hasil analisis fiskus. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.