JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia resmi menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA).
Dengan menandatangani GIR MCAA, Indonesia melalui Ditjen Pajak (DJP) akan mempertukarkan data pada GIR dengan yurisdiksi mitra. Instrumen ini dipandang penting untuk mendukung pelaksanaan pajak minimum global sesuai dengan GloBE rules.
"Indonesia menjadi penandatangan (signatory) GIR MCAA dan membuka jalan bagi pertukaran informasi GIR secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI) dengan yurisdiksi mitra," jelas DJP melalui laman resminya, dikutip pada Kamis (29/10/2026).
Perlu diketahui, GIR merupakan formulir pelaporan standar sebagaimana diatur dalam GloBE rules yang memuat informasi mengenai penerapan pajak minimum global yang harus disampaikan entitas konstituen kepada dirjen pajak.
GIR menjadi instrumen bagi entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE untuk mengungkapkan pemenuhan kewajiban pajak minimum global. Adapun suatu grup perusahaan multinasional bakal tercakup GloBE bila omzet tahunan grup perusahaan multinasional mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Dalam GloBE rules, setiap entitas konstituen wajib melaporkan GIR kepada otoritas pajak di yurisdiksi entitas tersebut berada. Dengan GIR MCAA, diperkenalkan mekanisme central filing sehingga suatu grup perusahaan multinasional cukup melaporkan GIR kepada yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) atau designated filing entity berlokasi.
"Central filing mengurangi beban kepatuhan grup perusahaan multinasional karena membatasi jumlah yurisdiksi tempat entitas konstituen diwajibkan untuk menyampaikan GIR," bunyi dokumen GIR MCAA yang dirilis oleh OECD.
Bagi otoritas pajak, pertukaran informasi pada GIR menyediakan data yang dibutuhkan untuk mendukung pengawasan kepatuhan dalam rangka pelaksanaan pajak minimum global.
Sebelum Indonesia, tercatat ada 40 yurisdiksi yang telah menandatangani GIR MCAA. Adapun 40 yurisdiksi dimaksud termasuk negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Hong Kong, Jepang, Korea, dan Australia.
"Dengan partisipasi Indonesia, jumlah penanda tangan menjadi 41 yurisdiksi. Bagi Indonesia, pertukaran GIR secara otomatis dijadwalkan mulai tahun 2027," sebut DJP.
Sebagai informasi, Indonesia sudah mengadopsi pajak minimum global sesuai GloBE rules melalui PMK 136/2024. Melalui PMK dimaksud, pajak minimum global resmi berlaku di Indonesia terhitung sejak 2025.
Dalam hal wajib pajak mulai tercakup GloBE sejak tahun pengenaan 2025, wajib pajak dimaksud berkewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE paling lambat 9 bulan setelah akhir tahun pengenaan pertama dan membayar pajak tambahan pada tahun pajak setelah tahun pengenaan. (rig)
