KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini 5 Insentif Pajak yang Resmi Diberikan Pemerintah pada 2022

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Februari 2022 | 09:00 WIB
Simak! Ini 5 Insentif Pajak yang Resmi Diberikan Pemerintah pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan insentif pajak pada tahun ini guna meredam dampak pandemi Covid-19. Setidaknya ada 5 insentif pajak yang tercatat sudah resmi berlaku saat ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah melanjutkan insentif pajak dunia usaha guna mendorong proses pemulihan ekonomi yang tengah berlangsung.

“Dukungan APBN pada dunia usaha selama ini memang diarahkan kepada sektor-sektor yang memiliki dampak pengganda yang tinggi sehingga dapat menggerakkan aktivitas ekonomi lebih luas,” kata Febrio dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Kelima insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha antara lain, pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor .

Kedua, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Ketiga insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.3/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19. Ketiga insentif pajak itu berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Tangani Inflasi dengan Insentif Fiskal, Sri Mulyani: Terbukti Efektif

Kemudian, insentif keempat, pajak pertambahan nilai (PPN) DTP sebesar 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

PPN DTP atas pembelian rumah ditetapkan dalam PMK No.6/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun.

Kelima, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas 2 jenis mobil yakni, mobil dengan kapasitas mesin 1500 cc sebesar 50% pada kuartal I/2022.

Baca Juga:
BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

Febrio mengatakan, harga jual mobil yang dapat insentif PPnBM DTP harus di kisaran Rp200 juta hingga Rp250 juta dengan komponen pembelian lokal (local purchase) di atas 80%.

Kemudian, insentif PPnBM DTP untuk mobil jenis low-cost green car (LCGC) dengan segmen harga paling tinggi Rp200 juta. Menurut Febrio, selain hemat energi, harga mobil LCGC juga terjangkau oleh masyarakat.

Adapun besaran insentif PPnBM LCGC terbagi dalam 3 periode antara lain 100% pada kuartal I/2022, 66,66% di kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022.

Insentif PPnBM mobil diatur dalam PMK No.5/PMK.03/2021 Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Jumat, 02 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tangani Inflasi dengan Insentif Fiskal, Sri Mulyani: Terbukti Efektif

Jumat, 02 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen