Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

BPPK Uji Coba UKP, Bersiap Hadapi Ujian Komprehensif

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 08 Oktober 2026 | 07.30 WIB
BPPK Uji Coba UKP, Bersiap Hadapi Ujian Komprehensif
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) akan menggelar uji coba (dummy) uji kompetensi perpajakan (UKP) pada 12 Oktober 2026. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (8/10/2026).

Uji coba tersebut menjadi bagian dari persiapan penerapan skema baru UKP yang kini akan dilaksanakan secara komprehensif, tidak lagi per mata ujian.

Pelaksanaan dummy UKP ditujukan untuk memastikan kesiapan perangkat, jaringan internet, serta teknis pelaksanaan ujian. Di sisi lain, peserta perlu bersiap menghadapi perubahan skema ujian, termasuk cakupan materi yang akan diujikan sesuai dengan tingkat UKP yang dipilih.

"Dalam rangka memastikan kesiapan perangkat (device), jaringan internet, serta teknis pelaksanaan ujian, akan dilaksanakan dummy UKP sebelum pelaksanaan UKP," tulis BPPK melalui channel Whatsapp Uji Kompetensi Perpajakan.

Peserta yang ingin mengikuti dummy UKP diimbau segera membuat akun Single Sign-On (SSO) dan melengkapi profil peserta. Langkah ini perlu dilakukan agar peserta dapat melakukan pendaftaran dummy UKP.

Adapun pendaftaran dummy UKP berlangsung pada 7 hingga 8 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB. Untuk itu, peserta dapat segera mendaftarkan akun SSO sebelum periode pendaftaran berakhir.

Peserta dapat mendaftar akun SSO melalui laman pendaftaran klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/p/DummyUKP. Peserta juga dapat menyimak tata cara pendaftaran dummy UKP dan pelaksanaan ujian dapat diakses melalui: t.kemenkeu.go.id/InfoUKP.

Dalam pelaksanaan dummy UKP, BPPK mengimbau peserta menggunakan perangkat dan jaringan yang akan digunakan untuk mengikuti UKP. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan perangkat yang digunakan telah memenuhi ketentuan dan memiliki koneksi internet yang stabil.

Khusus bagi peserta yang telah terdaftar USKP Periode IIII/2026 maka tidak dapat mengikuti dummy UKP. Sebab, 1 akun pendaftaran (SSO) hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 kegiatan yang masih aktif.

Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang pengaturan penyedia printer meterai teraan digital. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai UU Satu Data yang digunakan sebagai dasar kebijakan fiskal.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Ujian Tidak Lagi Berjenjang

Meskipun materi uji kompetensi tetap dibagi ke dalam tingkat A, B, dan C, peserta tidak lagi diwajibkan mengikuti ujian secara berjenjang.

Ketua Tim Kerja Sertifikasi Profesi Pusbin JFPM BPPK Suyuti mengatakan peserta dapat langsung mengikuti uji kompetensi pada tingkat yang dipilih sesuai dengan kompetensinya. Konsekuensinya, peserta yang langsung memilih tingkat B akan diuji atas materi tingkat A dan tingkat B.

Dengan skema tersebut, peserta yang langsung mengikuti tingkat C juga tidak perlu terlebih dahulu lulus tingkat A dan B. Jika dinyatakan lulus tingkat C, peserta memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) tingkat C yang menunjukkan kompetensi untuk cakupan perpajakan yang lebih luas. (DDTCNews)

DJP Atur Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 yang mengatur mengenai penyedia printer meterai teraan digital (MTD). PER-11/PJ/2026 terbit sebagai tindak lanjut atas penggunaan MTD yang telah diatur dalam PMK 78/2024.

PER-11/PJ/2026 berlaku sejak 22 September 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penerbitan peraturan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran bea meterai menggunakan MTD.

"Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan," katanya. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)

Rencana Kenaikan Batas PTKP Dimatangkan

Kementerian Keuangan masih membahas rencana kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi DJSEF Noor Faisal Achmad mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto terkait sejumlah isu kebijakan perpajakan, termasuk kemungkinan perubahan PTKP.

"Pemerintah mencoba melihat kondisi, dan mungkin ada beberapa hal yang dibicarakan dengan Kemenko dan lain-lain," katanya. (Kontan)

UU Satu Data Akan Jadi Dasar Kebijakan Fiskal

DPR resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia sebagai undang-undang melalui rapat paripurna.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan mengatakan undang-undang terbaru ini akan menjadi landasan dari penyiapan data dasar nasional (DDN). Adapun DDN dimaksud akan digunakan sebagai referensi kebijakan fiskal, pembangunan, distribusi bansos, dan beragam kebutuhan strategis nasional.

"DDN dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional," ujar Sturman. (DDTCNews)

Ada GMT, Pemerintah Kaji Ulang Insentif Pajak untuk Tarik Investor

Pemerintah terus membidik investasi asing untuk mendorong pengembangan industri bernilai tambah tinggi dan mempercepat program hilirisasi.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan pemerintah perlu menyiapkan insentif fiskal yang kompetitif untuk menarik investor. Namun, desain insentif tersebut juga perlu memperhatikan perkembangan ketentuan perpajakan global, termasuk penerapan global minimum tax (GMT).

"Pemerintah juga terus memperkuat daya saing investasi melalui peninjauan berbagai skema insentif fiskal," katanya. (DDTCNews)

DJP: Penyanderaan untuk Tagih Pajak Tak Bisa Sembarangan

DJP menegaskan penyanderaan (gijzeling) dalam rangka penagihan pajak bukanlah merupakan hukuman pidana. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Timon Pieter mengatakan penyanderaan merupakan salah satu rangkaian tindakan penagihan pajak yang hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

Timon menjelaskan penyanderaan tidak dapat dilakukan terhadap setiap penanggung pajak yang memiliki utang pajak. PMK 61/2023 mengatur terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi secara kumulatif, yakni penanggung pajak memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Selain itu, DJP dalam melakukan penyanderaan juga harus mengajukan permohonan izin kepada menteri keuangan. Permohonan tersebut antara lain memuat identitas penanggung pajak, jumlah utang pajak, rangkaian tindakan penagihan yang telah dilaksanakan, serta uraian mengenai petunjuk yang menunjukkan iktikad baik penanggung pajak diragukan. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.