Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK SEPEKAN

Suahasil Instruksikan DJP Longgarkan Pencairan Restitusi Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07.00 WIB
Suahasil Instruksikan DJP Longgarkan Pencairan Restitusi Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Instruksi Menteri Keuangan Suahasil Nazara kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk mempercepat pemrosesan restitusi pajak menarik perhatian publik sepekan ini.

Suahasil menegaskan restitusi merupakan hak wajib pajak. Menurutnya, DJP akan memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut sesegera mungkin, khususnya bagi sektor usaha yang membutuhkan likuiditas untuk menjaga kegiatan operasionalnya.

"Betul ada manajemen restitusi, tetapi saya telah memberikan instruksi kepada dirjen pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak. Untuk industri-industri yang memang memerlukan cash flow, industri padat karya, UMKM, diberikan secepat mungkin, diproses hak dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan," ujarnya.

Suahasil juga menyatakan pelonggaran manajemen restitusi telah mulai dilakukan oleh pegawai DJP. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pencairan restitusi bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Bila wajib pajak memang memiliki kelebihan pembayaran pajak dan berhak atas restitusi, restitusi atas kelebihan pembayaran tersebut akan segera diberikan.

"Kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan kita longgarkan. Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah mulai melakukan pelonggaran ini," ujarnya.

Hingga akhir September 2026, realisasi restitusi pajak senilai Rp198,71 triliun atau turun 38,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Restitusi terbesar berasal dari PPN dan PPnBM senilai Rp137,79 triliun, diikuti dengan restitusi PPh sejumlah Rp59,08 triliun dan restitusi dari jenis pajak lainnya mencapai Rp1,84 triliun.

Isu restitusi pajak masih menjadi sorotan para wajib pajak, terutama pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah mendorong pemerintah segera mencairkan restitusi karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut sangat vital bagi dunia usaha.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menekankan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang cepat dan lancar akan memengaruhi arus kas perusahaan.

"Kita tidak usah ngomongin insentif yang baru dulu, tapi restitusi pajak itu sangat berpengaruh kepada arus kas perusahaan," ujarnya.

Shinta menilai cepat atau lambatnya pencairan restitusi dapat memengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Apabila restitusi cair dengan cepat, pengusaha dapat menggunakan dana tersebut untuk modal kerja, membayar pemasok dan gaji pegawai, serta melakukan ekspansi bisnis.

Menurutnya, pengusaha tidak selalu membutuhkan insentif baru untuk mendongkrak aktivitas usaha. Dunia usaha justru meminta pemerintah memastikan restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak dapat dicairkan dengan cepat karena akan berdampak terhadap arus kas perusahaan.

Shinta juga tidak mempermasalahkan apabila pemerintah melakukan audit atau pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pengajuan restitusi. Namun, dia meminta pemerintah tidak berlama-lama dalam mengeksekusi proses tersebut.

"Pak Suahasil bilang itu harus diaudit. Tidak ada masalah, diaudit dulu, karena itu 'kan sesuatu yang perlu dilakukan. Tapi 'kan tetap itu hak, hak untuk mendapatkan [restitusi]," ucapnya.

Sebelumnya, Apindo sempat menyoroti lamanya jangka waktu pencairan restitusi pajak. Berdasarkan survei Apindo pada Juli 2026, wajib pajak harus menunggu 6-12 bulan untuk menerima pencairan restitusi. Bahkan, terdapat wajib pajak yang harus menunggu lebih dari setahun.

Selain kabar tentang restitusi pajak, terdapat sejumlah isu perpajakan lain yang juga menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Beberapa di antaranya revisi aturan pembetulan dan keberatan pajak, serta pelaksanaan uji kompetensi perpajakan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

PMK 71/2026 Terbit, Aturan Pembetulan dan Keberatan Pajak Direvisi

Pemerintah merombak ketentuan seputar tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui penerbitan PMK 71/2026 yang merevisi PMK 118/2024. PMK 71/2026 menyempurnakan dan mempertegas sejumlah ketentuan.

Pertama, penegasan kewenangan dirjen pajak untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan (exchange of information/EoI) dengan otoritas pajak negara mitra dalam rangka penelitian keberatan. Kedua, penegasan batas waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk hadir.

Ketiga, penambahan Pasal 21A yang memerinci jenis sanksi administratif dalam SKP/STP dan denda PBB-P5L yang dapat dikurangkan atau dihapuskan. Keempat, penegasan pembayaran yang dilakukan wajib pajak atas SKP, STP, termasuk untuk PBB-P5L harus diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Kelima, adanya insentif baru berupa pengurangan atau penghapusan sanksi denda PBB-P5L untuk mendorong perekonomian nasional (Pasal 27A). Keenam, penegasan permohonan pengurangan/pembatalan SKP PBB-P5L yang tidak benar hanya dapat diajukan sepanjang tidak diajukan keberatan; atau diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan.

DJP Ungkap Alasan UKP Perlu Digelar Secara Terpusat

DJP berpandangan uji kompetensi perpajakan (UKP) perlu diselenggarakan secara terpusat guna memastikan independensi dan integritas pengujian. Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP Meidijati mengatakan pelaksanaan ujian secara terpusat bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.

"Ini juga memastikan independensi dan integritas dari proses pengujian, bebas dari kepentingan pihak tertentu. Tidak ada praktik komersialisasi di dalam ujian kompetensi ini," ujar Meidijati.

Penyelenggaraan UKP secara tersentralisasi oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), bukan oleh swasta, juga diklaim perlu dalam rangka menjaga standar dari ujian yang ditempuh seseorang sebelum menjadi kuasa wajib pajak.

Tumbuh 24%, Penerimaan Pajak hingga September Terealisasi Rp1.607,6 T

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga September 2026 senilai Rp1.607,6 triliun. Penerimaan pajak tersebut tumbuh 24,1% apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Realisasi ini setara 68,2% dari target pada APBN 2026 yang senilai Rp2.357,7 triliun.

"Faktornya, kalau dilihat tahun lalu, penerimaan pajak minus 4,4%. Memang ada faktor pengumpulan pajak tahun lalu belum terlalu kuat," kata Suahasil

Suahasil memerinci realisasi PPh nonmigas tercatat mencapai Rp809,3 triliun atau tumbuh 17,6%, sedangkan PPN dan PPnBM senilai Rp683,3 triliun atau tumbuh 38,6%. Selanjutnya, PPh migas tercatat mencapai Rp43,6 triliun dengan pertumbuhan sebesar 128,2%, sementara PPB dan pajak lainnya Rp71,4 triliun atau turun sebesar 24,8%. (dik)

BPK Temukan 2 Pelaku Usaha yang Tak Layak Dapat Tax Holiday

Melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya temuan terkait dengan pemberian tax holiday dan tax allowance.

BPK menemukan ada 2 pelaku usaha yang memperoleh fasilitas tax holiday dan tax allowance meski sudah berproduksi komersial sejak pengajuan fasilitas. Hal ini timbul karena Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak memverifikasi kelengkapan data tanggal perkiraan saat mulai berproduksi.

Selain itu, BPK juga memandang sistem online single submission masih belum mampu mendeteksi risiko adanya pelaku usaha yang sudah beroperasi secara komersial sebelum diajukannya permohonan fasilitas.

Penyelenggara SPP-TDLN Himpun Data, DJP: Tak untuk Pantau Rekening WP

DJP menegaskan seluruh data transaksi luar negeri akan dipakai secara terbatas oleh penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan serangkaian data milik wajib pajak, termasuk identitas, nomor rekening, dan nominal transaksi, akan dikelola untuk memetakan sekaligus menganalisis transaksi yang akan dikenai PPN. Namun, DJP tidak serta merta menggunakan data tersebut untuk sengaja memantau rekening wajib pajak.

"Tata kelola data digunakan secara terbatas untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN. Sama sekali sistem ini tidak ditujukan untuk memantau rekening masyarakat," katanya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.