REFORMASI PERPAJAKAN

Simak, Ini 4 Inisiatif Ditjen Pajak di Bidang Teknologi Informasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Desember 2019 | 11:16 WIB
Simak, Ini 4 Inisiatif Ditjen Pajak di Bidang Teknologi Informasi

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mempunyai empat inisiatif di bidang teknologi informasi. Keempat inisiatif ini mendukung program Click, Call, dan Counter (3C) yang akan dilakukan dalam 5 tahun mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews). Menurutnya, proses bisnis yang dijalankan oleh otoritas akan semakin menitikberatkan pada teknolofi informasi.

“Ke depan akan lebih berat ke IT [information technology] dan otomatisasi. Kita punya empat inisiatif di IT,” ujarnya.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Adapun keempat inisiatif tersebut adalah pertama, digitalisasi interaksi. Nantinya, interaksi di antara pegawai DJP tidak lagi memakai surat manual dan akan menggunakan tanda tangan digital. Untuk pemeriksaan, sambungnya, pembuatan kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah otomatis.

Inisiatif ini, sambung Iwan, ditujukan untuk meningkatkan services level indicator (SLI). Dia memberi contoh jika kecepatan pelayanan awalnya mencapai sehari bisa dipangkas hanya sekitar satu jam. Pemeriksaan yang membutuhkan waktu 30 hari juga bisa dipersingkat hanya menjadi seminggu.

“Selain services-nya naik, kualitas data akan naik. Kualitas data naik karena tidak ada lagi intervensi manusia,” tegas Iwan.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dengan kualitas data yang bagus, otoritas bisa memprediksi perilaku wajib pajak dengan lebih baik. Alhasil, aka nada services, assurance, dan penegakan hukum yang personalized. Hal ini sejalan dengan compliance risk management (CRM) yang akan lebih menekankan pendekatan secara personal kepada wajib pajak.

Kedua, big data analytics. Penggunaan big data analytics untuk memprediksi perilaku, services, fraud, dan sebagainya. Hal ini bukan hanya untuk layanan, melainkan juga untuk aturan. Dia memberi contoh adanya tax analytics untuk hasil di pengadilan pajak.

“Bagaimana nanti hasil pengadilan pajak, kok kalah terus. Kan ada uraiannya. Nah, uraiannya kita analisis kira-kira penyebabnya apa, apakah di prosedur, aturan, atau kebijakan yang lain,” kata Iwan.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Ketiga, otomatisasi. Dia memberi contoh, untuk layanan, orang yang suka melihat topik PPN di situs DJP akan intens mendapat informasi tentang PPN. CRM juga masuk dan mencakup perilaku selama 3—5 tahun terakhir. Dari sistem itu akan terlihat tingkat kepatuhan wajib pajak beserta algoritmanya.

Keempat, kolaborasi. DJP, sambungnya, akan membuat sistem terbuka. Adanya open API (application programming interface) membuat platform terbuka. Selain meningkatkan servis level, kolaborasi ini membuat data bisa masuk lewat teknologi pihak ketiga,

“Yang menggunakan open API adalah application service provider (ASP). Kita mau perbanyak peran ASP dalam layanan DJP, mulai dari daftar, hitung, bayar, lapor itu bisa disediakan oleh ASP. Makanya, ASP ini akan jadi gede,” jelas Iwan.

Bahasan mengenai pemanfaatan teknologi dan wawancara lengkap dengan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi ada dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya