KOTA DEPOK

Depok Akan Digitalisasi Seluruh Layanan Pajak dan Retribusi Daerah

Muhamad Wildan
Selasa, 10 Maret 2026 | 09.30 WIB
Depok Akan Digitalisasi Seluruh Layanan Pajak dan Retribusi Daerah
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, akan mendigitalisasi seluruh layanan pajak dan retribusi daerah pada 2027.

Kepala BKD Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan upaya digitalisasi akan difokuskan pada pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui penerapan surat pemberitahuan pajak terutang elektronik (e-SPPT).

"Saat ini, dari sekitar 700.000 SPPT yang terdaftar, baru sekitar 20.000 wajib pajak yang telah mengakses layanan e-SPPT di web BKD. Ke depan, seluruh SPPT ditargetkan beralih ke format digital," ujar Nuraeni, dikutip pada Selasa (10/3/2026).

Tak hanya meningkatkan pemanfaatan e-SPPT, BKD Kota Depok akan mengembangkan sistem pemetaan nomor objek pajak (NOP) dan wajib pajak berbasis spasial.

Sistem pemetaan NOP dan wajib pajak ini dikembangkan oleh BKD Kota Depok bersama Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Pajak, Badan Pertanahan Nasional, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Setelah PBB, digitalisasi akan diperluas ke seluruh jenis retribusi daerah. Dengan digitalisasi, masyarakat bisa melakukan pembayaran atas seluruh retribusi melalui QRIS.

Terkait dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan, digitalisasi dilaksanakan melalui pemasangan tapping box yang mampu merekam transaksi secara real time.

"Melalui digitalisasi menyeluruh, kami optimistis optimalisasi PAD dapat tercapai lebih efektif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Nuraeni dilansir siarandepok.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.