JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan fokus mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mengelola berbagai sektor ekonomi.
Sejalan dengan itu, DJP akan mempercepat digitalisasi dan memaksimalkan investasi teknologi. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari transformasi kelembagaan DJP untuk mendukung tercapainya Visi Indonesia Digital 2045.
"Fokus tersebut mencakup percepatan transformasi digital dan optimalisasi investasi TIK melalui beberapa strategi," tulis DJP dalam Rencana Strategis DJP 2025-2029 yang termuat dalam KEP-252/PJ/2025, dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Secara terperinci, DJP memiliki 8 strategi untuk mempercepat transformasi digital dan mengoptimalisasi investasi TIK.
Pertama, pengembangan inisiatif artificial intelligence (AI) untuk berbagai proses bisnis DJP. Ada beberapa fokus yang dibidik DJP dalam mengembangkan AI untuk proses bisnis ke depannya, yaitu:
- perancangan desain arsitektur yang matang karena berfungsi sebagai dasar pengelolaan dan pengembangan sistem;
- implementasi inti yang mencakup investasi platform data management, infrastruktur produksi artificial intelligence atau machine learning (AI/ML) fase 1, penyediaan tools, dan penerapan machine learning operations (MLOPs) untuk otomatisasi dan efisiensi operasional;
- pembangunan infrastruktur production data lake sebagai pusat pengelolaan data masif untuk memastikan skalabilitas dan keandalan sistem;
- penerapan sistem monitoring kinerja AI/ML;
- inisiasi investasi enkripsi data at rest; dan
- pengembangan infrastruktur AI/ML fase 2 dan penerapan enkripsi data at rest secara menyeluruh untuk menjamin keamanan dan keandalan ekosistem AI DJP.
Kedua, mengoptimalisasi dukungan pemanfaatan data seperti AI, big data analytics, compliance risk management (CRM), dan exchange of information (EOI). Terdapat beberapa fokus dalam mengoptimalisasi dukungan pemanfaatan data, yaitu:
- penyiapan fondasi data yang mencakup identifikasi dan sinkronisasi database knowledge management system (KMS) dengan aplikasi coretax fungsi pemeriksaan;
- integrasi KMS dengan coretax secara embedded dalam kegiatan pemeriksaan dan pemanfaatan large language model (LLM) untuk pengembangan tax audit knowledge management system;
- implementasi AI untuk koreksi pemeriksaan otomatis berbasis KMS, dan untuk pemanfaatan machine learning dan natural language processing (NLP) guna meningkatkan akurasi pengujian ekualisasi dan mendeteksi klasifikasi objek pajak.
Ketiga, optimalisasi penghimpunan data eksternal dan internal. Program ini dimulai dengan piloting implementasi data window dan prefilling SPT bagi wajib pajak orang pribadi. Pada tahap berikutnya, implementasi data window dan prefilling SPT dilakukan secara menyeluruh guna meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi layanan pelaporan pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
Keempat, pembangunan surrounding system coretax. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pengalaman pengguna, yakni dengan cara:
- menambah layanan bilingual pada kanal chat untuk meningkatkan aksesibilitas bagi wajib pajak;
- mengimplementasikan pembaruan SIKKA untuk mendukung pengelolaan SDM;
- mengoptimalisasi layanan contact center guna mewujudkan layanan perpajakan yang responsif, modern, dan mudah diakses;
- mengembangkan dashboard statistik pajak sebagai dasar analisis untuk pengambilan keputusan berbasis data; dan
- membangun kanal pembayaran pajak melalui QRIS untuk memperluas kemudahan dan kecepatan transaksi pembayaran pajak
Kelima, pengembangan enterprise data warehouse (EDW). DJP akan mengembangkan EDW dengan fokus beberapa aspek sebagai berikut:
- penyediaan data mart berdasarkan kebutuhan sistem coretax untuk mendukung pengelolaan data yang lebih terstruktur dan efisien;
- pengelolaan data induk dan data referensi guna memastikan konsistensi serta keandalan informasi di seluruh sistem;
- penyediaan platform analitik data dan penyiapan arsitektur enterprise data warehouse business intelligence (EDWBI) yang mendukung analitik data real time, big data analytics, dan penerapan AI;
- replikasi EDWBI ke disaster recovery center (DRC) untuk menjamin ketersediaan dan keamanan data; dan
- assessment kesesuaian EDWBI untuk memastikan sistem tetap relevan, optimal, dan mampu mendukung kebutuhan analisis data secara berkelanjutan.
Keenam, perbaikan kualitas dan keamanan data. Sederet langkah yang akan dilakukan DJP antara lain:
- menyediakan metadata dan manajemen keamanan dalam repository terpusat untuk memperkuat tata kelola data dan perlindungan informasi;
- melakukan assessment kualitas data yang mencakup pengelolaan metadata dan katalog data, dan monitoring pemanfaatan data untuk memastikan integritas dan konsistensi data yang digunakan;
- membangun dashboard kualitas data untuk memantau dan mengevaluasi kondisi data secara berkala;
- melaksanakan secondment data exchange sebagai sarana kolaborasi dan pertukaran pengetahuan antar unit
Ketujuh, transformasi infrastruktur dan sistem inti yang interoperable. DJP akan menggalakkan transformasi tersebut dengan melakukan beberapa kegiatan berikut:
- mengimplementasikan dan mengembangkan mandiri coretax secara bertahap;
- menambah kapasitas, peremajaan infrastruktur, dan decommissioning legacy system fase demi fase;
- menyesuaikan sistem pendukung, interoperabilitas dengan pihak ketiga, dan stabilisasi modul prioritas untuk menciptakan ekosistem coretax yang modern, terintegrasi, dan mandiri
Kedelapan, utilisasi data dan teknologi untuk pengawasan wajib pajak kewilayahan. Program ini mencakup beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
- kegiatan pengumpulan data (KPD) secara terintegrasi antara data aplikasi matoa dan coretax;
- pengembangan DJP Digital Map untuk PBB sektor perkebunan dan perhutanan; dan
- penambahan fitur analisis data spasial, pengembangan modul monografi fiskal, dan penyusunan petunjuk teknis untuk mendukung penggalian potensi pajak berbasis data. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.