KALIMANTAN SELATAN

Siapkan Dokumen! Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan Hari Ini

Dian Kurniati | Kamis, 21 Oktober 2021 | 09:45 WIB
Siapkan Dokumen! Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan Hari Ini

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 21 Oktober hingga 21 Desember 2021.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19. Dengan insentif tersebut, dia berharap pemulihan ekonomi Kalsel dapat terus terakselerasi.

"Dengan kami berikan keringanan, diharapkan mereka semakin bersemangat memanfaatkan kebijakan relaksasi tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip Kamis (20/10/2021).

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Rustamaji mengatakan Gubernur Sahbirin Noor telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0664/Kum/2021 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda dan keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor progresif.

Selain itu, pemprov juga membebaskan pokok sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor (BNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di wilayah Kalsel 2021.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut menjadi kali kedua yang diadakan tahun ini. Sebelumnya, program serupa diadakan mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Dari program yang terselenggara selama 2 bulan tersebut, pemprov mengantongi penerimaan lebih dari Rp58 miliar, atau sekitar 116% dari target Rp50 miliar.

Rustamaji menjelaskan pandemi Covid-19 telah menyebabkan pendapatan wajib pajak di Kalsel menurun. Oleh karena itu, program pemutihan akan meringankan beban wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Di sisi lain, terlampauinya target penerimaan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid I juga menunjukkan antusiasme wajib pajak yang tinggi. Dia kemudian mengajak masyarakat yang belum membayar pajak segera memanfaatkan program tersebut.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

"Hendaknya wajib pajak bisa memanfaatkan program ini sesegera mungkin agar tidak ketinggalan lagi," ujarnya, dilansir jurnalkalimantan.com.

Rustamaji menambahkan penerimaan yang terkumpul dari program pemutihan pajak akan sangat berarti dalam membantu kelancaran aliran kas daerah. Dengan demikian, berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kalsel tetap dapat terselenggara secara optimal walaupun masih ada pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan