KOTA MALANG

Siap-Siap! Pemkot Bakal Naikkan NJOP Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 November 2020 | 11:30 WIB
Siap-Siap! Pemkot Bakal Naikkan NJOP Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) atas aset tanah pada tahun depan guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan patokan NJOP perlu ditingkatkan karena tidak ada perubahan NJOP dalam lima tahun terakhir. Untuk itu, perlu adanya penyesuaian agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini Kota Malang.

"[NJOP naik] supaya tidak jauh dari harga pasar. Sekarang kan harganya jauh berbeda dengan harga pasaran," katanya, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Pemkot Malang, lanjut Sutiaji, akan mulai menggarap dasar hukum untuk penyesuaian NJOP pada 2021. Regulasi nantinya akan setingkat peraturan wali kota (Perwal) sebagai basis perubahan NJOP pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Dia berharap perubahan kebijakan NJOP PBB-P2 akan meningkatkan setoran PBB-P2. Adapun target utama pemkot untuk perubahan NJOP adalah kawasan yang memiliki peningkatkan kegiatan ekonomi pesat dalam lima tahun terakhir.

Kenaikan NJOP akan dilakukan dengan selektif untuk kawasan yang nilai ekonomi meningkat. Salah satu contohnya adalah koridor di Jl. Ki Ageng Gribig yang patokan NJOP-nya sudah jauh tertinggal dari harga riil pasaran.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Saat ini, lanjut Sutiaj, patokan NJOP di kawasan tersebut berkisar di angka Rp200.000 per meter persegi, padahal nilai tanah saat ini sudah mencapai Rp2,5 juta sampai dengan Rp5 juta per meter persegi.

Pemkot juga akan menyasar kenaikan NJOP untuk wilayah yang berdekatan dengan proyek jalan tol Pandaan-Malang. Secara spesifik, kenaikan akan menyasar area sekitar keluar tol di wilayah Kedungkandang, Kota Malang.

Kawasan perumahan menengah atas juga tidak luput dari sasaran tembak pemkot untuk disesuaikan. Proses pemetaan akan mulai dilakukan tahun depan bersamaan dengan proses penyusunan Perwali terkait dengan perubahan NJOP untuk beberapa wilayah di Kota Malang.

"Pemetaan kawasan akan dilakukan dan akan disusun dengan Perwal NJOP tahun depan," ujar Sutiaji seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT