KOTA DEPOK

Khusus Depok! Rumah dengan NJOP Tak Lebih dari Rp200 Juta Bebas PBB

Muhamad Wildan
Selasa, 03 Februari 2026 | 11.30 WIB
Khusus Depok! Rumah dengan NJOP Tak Lebih dari Rp200 Juta Bebas PBB
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memberikan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tak lebih dari Rp200 juta.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan fasilitas pembebasan PBB ini diberikan mulai tahun pajak 2026.

"Pemberian insentif ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat," ujar Nuraeni, dikutip pada Selasa (3/2/2026).

Pada objek PBB dengan NJOP di atas Rp200 juta, Nuraeni mengatakan pihaknya memberikan fasilitas berupa pengurangan pokok PBB tahun pajak 2026 sebesar 5%.

Fasilitas ini diberikan bila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2026 pada 30 Januari hingga 31 Maret 2026 dengan syarat wajib pajak bersangkutan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

"Insentif ini kami berikan juga sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Nuraeni.

Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas diskon di atas dengan membayar PBB melalui mobile banking, dompet digital seperti Gopay dan OVO, marketplace, serta jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.

Besaran PBB terutang pada tahun ini bisa diketahui dengan mengecek e-SPPT PBB secara daring melalui laman bkd.depok.go.id.

"BKD Kota Depok mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program insentif tersebut dengan melakukan pembayaran lebih awal agar memperoleh manfaat maksimal," ujar Nuraeni. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.