KANWIL DJP BALI

Tidak Setor Pajak dan Lapor SPT, 1 Tersangka Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Januari 2026 | 09.30 WIB
Tidak Setor Pajak dan Lapor SPT, 1 Tersangka Diserahkan ke Kejari
<p>Ilustrasi.</p>

DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka berinisial DS beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada 20 Januari 2026.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan tersangka DS merupakan penanggung jawab PT ASD, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha konstruksi yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Timur.

“Akibat perbuatan yang dilakukannya, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sebesar sekurang-kurangnya Rp947.130.493,00,” katanya dikutip dari situs DJP, Kamis (29/1/2026).

Lebih lanjut, tersangka DS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

DS diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana terakhir diubah melalui UU 6/2023.

Pelanggaran tersebut berupa tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu tahun pajak 2020 dan 2023.

Dalam penanganan perkara pidana perpajakan, lanjut Darmawan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.

“Sebelum menyerahkan tersangka ke kejari, Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan imbauan kepada DS terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Selanjutnya, proses berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan). Dalam tahapan itu, DS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Namun demikian, DS belum dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.

Meski demikian, berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan demi kepentingan penerimaan negara dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan tersebut hanya dapat dilakukan apabila DS melunasi seluruh utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak terutang.

“Kami berharap proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Darmawan.

Tak ketinggalan, Darmawan juga mengapresiasi Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, serta seluruh pihak dan PPNS yang telah berkontribusi dalam mendukung penegakan hukum perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.