BALIKPAPAN, DDTCNews - DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mengusulkan masa izin reklame ditetapkan selama 5 tahun agar penyelenggara reklame tak perlu memperpanjang masa izin setiap tahun.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung menilai usulan tersebut dapat memberikan kepastian berusaha bagi pebisnis, terutama yang berinvestasi pada pembangunan billboard atau platform reklame lainnya.
"Kalau perizinan harus diurus setiap tahun, situasinya bisa berbeda-beda. Padahal pengusaha sudah berinvestasi besar, menyewa lahan, dan membangun konstruksi. Karena itu, mereka [pengusaha] berharapnya perizinan tidak perlu setahun sekali," ujarnya, dikutip pada Kamis (1/1/2026).
Andi menuturkan perpanjangan masa izin reklame perlu dikaji lebih lanjut oleh DPMPTSP bersama pihak terkait. Dia berharap kajian ini dapat memudahkan pelaku usaha dan tetap memprioritaskan aspek keselamatan, tata kota dan kewajiban daerah.
Di sisi lain, dia menegaskan usulan perpanjangan itu hanya berlaku untuk aspek perizinan reklame, bukan kewajiban pajak penyelenggara reklame. Tentunya, wajib pajak penyelenggara reklame harus patuh membayarkan pajak saat terutang pajak.
"Kalau untuk pajaknya tetap tiap tahun. Itu wajib," tegas Andi seperti dilansir kapefm.com.
Sebagai informasi, Pemkot Balikpapan sedang menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal penyelenggaraan reklame.
Kebijakan baru nantinya disesuaikan dengan perkembangan teknologi periklanan, terutama peralihan iklan dari media konvensional ke platform digital seperti videotron, megatron, ataupun large electronic display.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan revisi Perda ini bakal menjadi payung hukum yang kuat bagi wajib pajak penyelenggaraan reklame sekaligus menjaga estetika dan tata kota di era digital. Di samping itu, regulasi yang tepat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain mengatur teknis pemasangan, Pemkot Balikpapan juga sedang mengkaji ulang durasi atau masa berlaku izin reklame. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan terhadap para penyelenggara reklame tetap optimal.
Helmi menerangkan revisi Perda reklame nantinya akan diklasifikasikan menjadi 2 kategori, iklan permanen dan insidental. Reklame permanen meliputi billboard dan videotron. Sementara itu, reklame insidental mencakup baliho kayu dan spanduk sementara.
Khusus untuk reklame permanen, wajib pajak penyelenggara reklame harus memenuhi 3 aspek legalitas utama, yaitu persetujuan bangunan gedung (PBG), keamanan struktur, serta izin operasional, legalitas penempatan, serta pembayaran pajak reklame.
"Kami sedang mengkaji, apakah izin diterbitkan setiap satu tahun, dua tahun atau bahkan 5 tahun sekali sebelum perlu diperbarui," jelas Helmi. (rig)
