JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menonaktifkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik istri secara massal pada 25 Januari 2026.
Penonaktifan dilakukan terhadap NPWP istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam data unit keluarga (DUK) pada akun wajib pajak suami.
"Jika dalam tanggal tersebut ada NPWP istri yang termasuk dalam tanggungan suami, status wajib pajak istri tersebut akan otomatis nonaktif," tulis DJP melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Jumat (30/1/2026).
Langkah ini diklaim bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan demikian, kewajiban perpajakan cukup dilaksanakan secara satu pintu melalui suami selaku kepala keluarga.
Dalam hal istri hendak melaksanakan kewajiban pajak secara terpisah (MT/PH), status MT/PH tersebut perlu diaktifkan kembali melalui akun wajib pajak milik istri dan milik suami.
Pertama-tama, istri melalui akun wajib pajaknya perlu mengubah kategori profilnya menjadi PH atau MT pada menu Profil Saya. Selanjutnya, suami melalui akun wajib pajaknya perlu mengubah status istri pada DUK menjadi Kepala Keluarga Lain (MT/PH).
Terakhir, istri melalui akun wajib pajaknya perlu mengajukan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif pada menu Profil Saya.
"Setelah data sinkron, barulah istri mengajukan permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif melalui menu Profil Saya agar bisa kembali lapor pajak secara mandiri," tulis DJP.
Sebagai informasi, DUK adalah kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU PPh.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa digabungkan dengan suami selaku kepala keluarga bila wanita kawin dan anak dimaksud telah menjadi bagian dari DUK. (dik)
