JAKARTA, DDTCNews – Data unit keluarga (DUK) merupakan kumpulan data anggota keluarga baik data anggota keluarga yang menjadi tanggungan maupun data anggota keluarga lainnya yang lebih luas.
Ditjen Pajak (DJP) menekankan pemutakhiran DUK penting dilakukan karena prepopulasi data SPT mengacu pada struktur DUK. DJP pun mengimbau wajib pajak untuk memastikan kebenaran DUK sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
“Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi wajib memastikan DUK sudah benar dan mutakhir sebelum mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh OP,” jelas DJP melalui coretaxpedia, dikutip pada Selasa (27/1/2026).
Pemutakhiran DUK sangat penting terutama sehingga data pajak istri dan anggota keluarga lain yang berstatus tanggungan terhubung dengan akun Coretax DJP suami atau wajib pajak dengan status Kepala Unit Keluarga.
Sebab, data transaksi perpajakan (misalnya bukti potong PPh) dengan NIK anggota keluarga berstatus tanggungan akan otomatis terprepopulasi ke SPT Tahunan PPh orang pribadi kepala unit keluarga (suami). Hal ini penting untuk istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami.
Berikut tampilan DUK di akun coretax suami, apabila suami istri NPWP-nya bergabung:

Di sisi lain, pemutakhiran DUK juga perlu menjadi perhatian bagi suami-istri yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) atau memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT).
Dalam kondisi tersebut, suami tetap perlu memasukan istri ke dalam DUK. Namun, status unit perpajakan istri dalam DUK didaftarkan sebagai Kepala Unit Keluarga Lain. Hal ini penting agar data transaksi perpajakan istri yang berstatus kepala keluarga lain tidak terprepopulasi ke SPT PPh orang pribadi suami.
“Data transaksi pajak anggota keluarga yang berstatus kepala unit keluarga lain (MT/PH/HB/OP) atau bukan tanggungan, tidak terprepopulasi ke SPT Tahunan PPh OP Kepala Unit Keluarga,” jelas DJP.
Berikut tampilan DUK di akun coretax suami, apabila suami istri NPWP-nya pisah (PH/MT/HB):

Wajib pajak dapat mengecek DUK dan status perpajakan anggota keluarganya melalui menu Portal Saya, submenu Profil Saya, pilih opsi Data Unit Keluarga. Lalu, lihat isian pada kolom Status Unit Perpajakan.
Untuk mengubah atau menambahkan data keluarga, wajib pajak bisa masuk ke dalam menu Portal Saya, submenu Profil Saya, dan pilih Informasi Umum.
Kemudian, klik tombol Edit, klik Unit Pajak Keluarga, dan klik Tambah, edit atau hapus data sesuai kondisi terkini. Simak Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP (rig)
