BERITA PAJAK HARI INI

Serah Terima Rumah pada Semester I, PPN Ditanggung Pemerintah 100%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2024 | 08:45 WIB
Serah Terima Rumah pada Semester I, PPN Ditanggung Pemerintah 100%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) terhadap penyerahan rumah tapak pada tahun ini. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (21/2/2024).

Pemerintah memandang insentif PPN DTP perlu diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada sektor perumahan. Adapun pemberian insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024.

"Dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal di sektor perumahan pada tahun 2023 seperti diatur dalam PMK 120/2023 ... perlu untuk dilanjutkan pada 2024," bunyi salah satu pertimbangan PMK 7/2024.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Pasal 3 PMK 7/2024 menyatakan PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP antara lain harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Apabila penyerahan dilakukan mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Untuk penyerahan mulai dari 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 50% dari PPN yang terutang dari DPP hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Selain pemberian insentif pajak untuk pembelian rumah tapak, ada pula ulasan lainnya terkait dengan pajak seperti pemberian insentif pajak untuk mobil listrik, penyesuaian PPN oleh DJP dalam konteks transfer pricing, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

DJP: Agar Terhindar Koreksi Sekunder, WP Perlu Setujui Koreksi Primer

Secondary adjustment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 PMK 172/2023 tidak diberlakukan dalam hal wajib pajak melakukan penambahan atau pengembalian kas/setara kas sebesar selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dan yang sesuai arm's length principle (ALP) sebelum terbitnya SKP.

Namun, wajib pajak perlu terlebih dahulu menyetujui primary adjustment saat diterbitkannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Persetujuan atas primary adjustment diperlukan agar secondary adjustment tidak timbul.

"Ketika dalam SPHP ada koreksi dan ketika closing di situ wajib pajak menyetujui koreksi primer dan wajib pajak tidak mau dikenakan koreksi sekunder, selisih yang harus terjadi harus disetor secara tunai kepada wajib pajak," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV DJP Didit Hariyanto. (DDTCNews)

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Pemerintah Kembali Tanggung PPN untuk Mobil dan Bus Listrik Tertentu

Pemerintah kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik tertentu dan bus listrik tertentu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024.

Insentif serupa sebelumnya sudah diberikan berdasarkan PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/20203. Pemerintah lantas melanjutkan pemberian insentif serupa pada tahun ini guna mendukung program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai.

“Bahwa dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal tahun 2023 seperti diatur dalam PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023, perlu dilanjutkan…untuk tahun anggaran 2024.” bunyi salah satu pertimbangan PMK 8/2024. (DDTCNews)

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Pengadilan Banding dan Pengadilan Pajak Putus 43.832 Perkara pada 2023

Mahkamah Agung (MA) mencatat beban perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dari 4 lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak sepanjang 2020 sebanyak 55.319 perkara.

Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin mengatakan beban perkara itu terdiri atas perkara masuk sebanyak 42.670 perkara ditambah dengan sisa perkara 2022 sebanyak 14.528 perkara. Dari angka tersebut, perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak sebanyak 43.832 perkara.

"Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak adalah sebesar 76,67% atau meningkat sebesar 3,87% dari tahun 2022," katanya dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

DJP Tunjuk 2 Developer Gim Asing Jadi Pemungut PPN PMSE

Ditjen Pajak menunjuk 2 perusahaan asing, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc, sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut penunjukkan kedua perusahaan membuat jumlah perusahaan yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE menjadi sebanyak 163 pelaku usaha hingga Januari 2024.

"Jumlah tersebut termasuk 2 penunjukan pemungut PPN PMSE, 1 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dan 2 pencabutan pemungut PPN PMSE," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

Pemerintah Beri Insentif PPnBM DTP atas Mobil Listrik CBU dan CKD

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik completely built-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD). Fasilitas ini berlaku untuk tahun anggaran 2024.

Fasilitas PPnBM DTP atas impor mobil listrik CBU diberikan berdasarkan PMK 9/2024. PMK ini terbit guna melaksanakan ketentuan Pasal 19A Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023.

"Sesuai dengan Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023 ... salah satu insentif fiskal yang dapat diberikan pemerintah berupa PPnBM atas impor dan/atau penyerahan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu ditanggung pemerintah," bunyi bagian pertimbangan dari PMK 9/2024. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini