JOHANNESBURG, DDTCNews - Pemerintah Afrika Selatan didesak memberikan pembebasan PPN atas jasa psikolog dan psikiater.
Pengenaan PPN dinilai menjadi salah satu penyebab jasa psikolog dan psikiater tidak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat. Kondisi ini pada akhirnya menyebabkan banyak masyarakat hidup dengan persoalan mental tanpa bantuan profesional.
"Layanan kesehatan psikososial belum terjangkau bagi sebagian besar masyarakat Afrika Selatan, terutama mereka yang paling membutuhkan dukungan tersebut," kata seorang psikolog klinis Dain Peters, dikutip pada Jumat (30/1/2026).
South African Health Review 2025 mencatat psikolog hanya tersedia dengan rasio 1,5 per 100.000 penduduk secara nasional. Pada beberapa provinsi, rasio psikolog bahkan hanya 0,9 per 100.000 penduduk yang mencerminkan minimnya profesi kesehatan khusus.
Sekitar 80% psikiater ini bekerja di sektor kesehatan swasta, serta masih terkonsentrasi di daerah perkotaan.
Sementara itu, rasio psikiater hanya 0,38 per 100.000 penduduk di pusat layanan kesehatan pemerintah, sedangkan di sektor swasta, rasio psikiater 4,98 per 100.000 penduduk.
Peters menyebut rasio psikolog dan psikiater perlu ditingkatkan sehingga mudah diakses oleh masyarakat. Secara bersamaan, pemerintah perlu melaksanakan reformasi PPN untuk mendukung perawatan kesehatan mental.
Apabila dibandingkan dengan negara lain, kesehatan mental telah diakui sebagai perawatan kesehatan esensial. Di Inggris, Irlandia, dan Belanda, layanan kesehatan ini dibebaskan dari PPN, sedangkan di Polandia, layanan psikoterapi dikenakan tarif 0%.
"Pembebasan PPN atau tarif 0% diusulkan sebagai reformasi skala kecil yang keselarasan dengan tujuan kebijakan perawatan kesehatan Afrika Selatan," ujar Pieters dilansir moneyweb.co.za.
Sebagai informasi, pemberian jasa oleh psikolog dan psikiater di Indonesia telah dibebaskan dari pengenaan PPN. Fasilitas PPN tersebut diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP. (dik)
