ADMINISTRASI PAJAK

Suket SSP PHTB Tak Terbaca BPN? DJP Ungkap Penyebab dan Solusinya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Januari 2026 | 19.00 WIB
Suket SSP PHTB Tak Terbaca BPN? DJP Ungkap Penyebab dan Solusinya
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan arahan kepada wajib pajak terkait dengan surat keterangan (suket) validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) yang ‘hilang’ saat dicek oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

DJP menjelaskan langkah pertama yang perlu dilakukan ialah memastikan suket itu sudah tercantum dalam daftar fasilitas pada Coretax DJP. Daftar fasilitas dapat diakses di Coretax DJP melalui menu Layanan Wajib Pajak, lalu klik Layanan Administrasi, dan pilih Daftar Fasilitas Saya.

“Hanya suket yang sudah tercantum pada daftar fasilitas di Coretax DJP yang dapat divalidasi oleh BPN,” jelas DJP dalam Coretaxpedia, dikutip pada Kamis (29/1/2026).

Apabila suket belum muncul dalam daftar fasilitas, wajib pajak diminta untuk memeriksa kembali alur kasus yang diajukan. Pastikan seluruh tahapan selesai dan tombol Kirim pada bagian paling bawah layar sudah diklik sehingga proses pengajuan benar-benar terekam di sistem.

Selain itu, DJP mengingatkan wajib pajak untuk memeriksa kembali penulisan NPWP dan nomor surat keterangan. Kesalahan input, seperti penulisan NPWP yang tidak 16 digit, perbedaan penulisan nomor suket, atau adanya spasi saat menyalin data ke aplikasi BPN.

“Periksa penulisan NPWP dan nomor suket. Kesalahan input ini sering menjadi penyebab utama gagal validasi di aplikasi ATR/BPN,” sebut DJP.

Sebagai informasi, orang pribadi atau badan yang telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari PHTB harus mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kewajiban itu telah diatur dalam Pasal 115 PER-8/PJ/2025. Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh tersebut meliputi penelitian formal atau biasa juga disebut validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB.

Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan dapat menyampaikan permohonan penelitian formal tersebut secara elektronik via Coretax DJP. Apabila permohonan wajib pajak sesuai dengan ketentuan, DJP akan menerbitkan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB.

Setelah surat keterangan tersebut terbit, terkadang wajib pajak atau notaris baru menyadari adanya kesalahan data. Misal, terdapat kesalahan nomor objek pajak (NOP), alamat objek pajak, luas tanah/bangunan, atau nama pembeli/detail pembeli.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak atau notaris dapat mengajukan penggantian surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB (Suket PPh PHTB). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 126 ayat (1) PER-8/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.