BERITA PAJAK SEPEKAN

Pengawasan Bakal Kencang! DJP Rela Datangi Satu-Satu WP yang Bandel

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 24 Januari 2026 | 07.00 WIB
Pengawasan Bakal Kencang! DJP Rela Datangi Satu-Satu WP yang Bandel
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas pajak membeberkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam mengumpulkan penerimaan pada 2026. Sejumlah tantangan yang diungkap oleh kantor pajak ini ternyata mendapat sorotan cukup santer dari netizen selama sepekan terakhir.

Target pajak tahun ini terbilang tak mudah, dengan angka yang dipatok Rp2.357,7 triliun, naik 7,6% dari target 2025 lalu senilai Rp2.189,3 triliun. Apalagi realisasi penerimaan tahun lalu juga tidak begitu cemerlang.

Karenanya, ada beberapa tantangan utama bagi DJP dalam mengejar target pajak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mencontohkan tantangan yang perlu diatasi agar target pajak tahun ini tercapai, antara lain mulai dari baseline penerimaan pajak, banyaknya pelaku ekonomi yang tidak terdaftar, hingga jumlah wajib pajak yang stagnan.

"Challenge utama kami, selain terkait tax buoyancy dan tax commodity, tentu ada baseline sumber penerimaan utama, itu harus diperkuat," ujarnya dalam seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026 IAI.

Secara terperinci, terdapat 6 tantangan utama yang dihadapi DJP tahun ini. Pertama, basis penerimaan pajak perlu diperkuat dengan cara menaikkan kepatuhan. Kedua, masih banyak pelaku ekonomi yang seharusnya terdaftar tetapi belum masuk ke dalam sistem.

DJP mencatat baru 90 juta wajib pajak yang terdaftar dalam data administrasi coretax system. Dari jumlah itu, 65 juta wajib pajak tergolong non-efektif. Sementara itu, hanya 25 juta wajib pajak yang memiliki NPWP aktif, dan hanya 15 juta yang aktif melaporkan dan membayar pajak.

"Jadi ada 10 juta [gap wajib pajak], ini akan kami lihat. Kami datangi satu per satu, kami geo-tagging. Akan kami masukkan ke basket kami untuk diawasi lebih kencang," tutur Bimo.

Ketiga, terdapat sebagian wajib pajak sudah willing to comply, tetapi terkendala secara teknis atau administrasi. Bimo mengaku petugas pajak akan menggencarkan pelayanan, baik secara manual melalui kantor pajak maupun layanan data dan informasi secara online.

Keempat, tantangan pengawasan terhadap wajib pajak, terutama karena adanya perubahan perilaku atau model bisnis. Contoh, praktik memecah usaha menjadi entitas bisnis kecil (firm splitting), serta perubahan perilaku karena pergeseran ekonomi ke digital.

"Terus terang saja ketika ada insentif PPh final UMKM 0,5%, kami deteksi banyak sekali behavior wajib pajak yang terjadi ketika ada aturan yang berada di zona nyaman. Begitu sampai ke threshold Rp4,8 miliar, mereka bunching effect, lalu split the firm supaya omzet tidak sampai threshold," papar Bimo.

Kelima, tantangan penagihan tunggakan pajak macet dari sektor usaha yang berisiko tinggi. Menurut Bimo, DJP perlu mengelola upaya penagihan mengingat banyak pula wajib pajak yang kemampuan membayarnya kurang optimal.

Keenam, jumlah wajib pajak relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir sehingga DJP perlu perluasan basis pembayar pajak aktif.

"Kami perlu untuk memperluas basis pembayar pajak secara aktif, karena jumlah wajib pajak stagnan dari tahun ke tahun," ujar Bimo.

Selain informasi soal tantangan penerimaan pajak 2026, ada beberapa pemberitaan dalam sepekan terakhir yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, meningkatkan frekuensi aktivasi coretax, ditemukannya desa produsen faktur pajak palsu, hingga update terkini soal skandal korupsi di lingkungan DJP.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Musim SPT Tahunan, Aktivasi Coretax Laris

DJP melaporkan jumlah wajib pajak yang melakukan aktivasi akun coretax terus bertambah.

Kini, wajib pajak yang telah mengaktivasi akun pajak melalui coretax system sudah mencapai 12,15 juta. Jumlah itu mencapai 86,79% dari target DJP sebanyak 14 juta aktivasi akun pajak.

"Untuk progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 12.153.071 [12,15 juta]," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli.

Ada Desa Produsen Faktur Pajak Palsu

DJP mengeklaim telah menangkap sejumlah wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak palsu dan merugikan negara hingga Rp180 miliar.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai banyak wajib pajak problematik yang melakukan tindak pidana dengan cara menerbitkan faktur fiktif untuk mendapatkan restitusi. Adapun modus ini juga dikenal dengan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).

"Kami tahun ini sudah berhasil menangkap jaringan faktur fiktif yang merugikan negara hampir Rp180 miliar. Itu cukup masif," katanya.

Kakanwil DJP Jakut Ikut Diganti

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut mengganti kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara meski yang bersangkutan tidak terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Purbaya mengatakan kepala kanwil DJP ikut bertanggung jawab atas hal-hal yang terjadi di wilayahnya. Oleh karena itu, kepala Kanwil DJP Jakarta Utara dirasa perlu untuk turut diganti guna menindaklanjuti OTT KPP atas pegawai pajak di wilayah dimaksud.

"Saya ini hanya ingin memberikan message kepada para pejabat pajak yang di atas, bahwa kalau anak buahnya ada kacau-kacau dan mereka tidak mendeteksi apa-apa, bukan berarti mereka bisa lepas dari tanggung jawab," ujar Purbaya.

Rekening Pejabat Kemenkeu Diperiksa

Menkeu Purbaya mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap saldo rekening para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Purbaya menyebut dirinya memang memiliki akses untuk memeriksa rekening pejabat Kemenkeu. Namun demikian, lanjutnya, pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini baru mencakup pejabat eselon I hingga eselon III.

"Saya punya akses untuk pejabat saya. Yang saya periksa sampai eselon III karena mereka yang berpotensi naik jabatan. Nanti kalau yang di bawah mau naik, kita lihat lagi. Eselon I juga saya lihat," katanya.

Jaminan PPh Final UMKM Berlanjut

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR turut menegaskan perpanjangan periode pemanfaatan skema PPh final 0,5% bagi UMKM.

Meski revisi PP 55/2022 belum terbit, pemerintah berkomitmen untuk memperpanjang periode pemanfaatan skema PPh final bagi UMKM. Menurut Maman, skema PPh final 0,5% menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM.

"Faktanya bahwa pajak, insentif pajak, kepada UMKM sudah diperpanjang," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.