KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Investasi Ekraf, Insentif Pajak untuk Film dan Gim Disiapkan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 23 Januari 2026 | 13.30 WIB
Kejar Investasi Ekraf, Insentif Pajak untuk Film dan Gim Disiapkan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ekonomi Kreatif menyiapkan insentif pajak untuk menarik lebih banyak investasi di sektor ekonomi kreatif.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan insentif pajak antara lain disiapkan untuk subsektor film, gim, dan aplikasi. Menurutnya, rencana pemberian insentif pajak untuk film, gim, dan aplikasi juga telah disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Saat ini untuk film sudah di tahap finalisasi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Jumat (23/1/2026).

Riefky mengatakan usulan pemberian insentif pajak untuk investasi film, gim, dan aplikasi akan dilakukan secara terpisah. Menurutnya, progres penyusunan kajian atas insentif pajak untuk investasi film menjadi yang paling cepat.

Dalam proses kajian, Kementerian Ekonomi Kreatif turut melibatkan semua pemangku kepentingan termasuk akademisi dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Salah satu aspek yang dikaji adalah dampak pemberian insentif pajak terhadap perekonomian seperti pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Dia menyebut tahapan serupa juga bakal dilakukan saat pengusulan insentif pajak untuk investasi gim dan aplikasi.

"Ketika kita meminta keringanan pajak, tentu juga kita perlu ada argumentasi yang kuat. Apa multiplier effect yang kita berikan? Kami harus hitung secara benar sehingga ketika bertemu dengan menteri keuangan juga dengan data yang lengkap," ujarnya.

Riefky menjelaskan penyiapan insentif pajak untuk film, gim, dan aplikasi, menjadi salah satu strategi untuk mencapai target investasi di bidang ekonomi kreatif senilai Rp131 hingga Rp146,5 triliun pada 2026. Target investasi tersebut juga sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Di berbagai negara, insentif pajak biasa diberikan untuk menarik investasi di sektor kreatif seperti film. Misal, Thailand menawarkan pengurang penghasilan bruto hingga 30% atas biaya produksi film asing, dengan pengeluaran minimum THB50 juta atau sekitar Rp27 miliar di negara tersebut.

Besaran insentif pajak bisa diberikan bervariasi untuk setiap produksi film berdasarkan indikator seperti biaya yang dikeluarkan di negara tersebut, penyerapan tenaga kerja lokal, dan lokasi syuting. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Budhi Suhastian
baru saja
Ddtc bagus karena tidak ada iklan.