KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kolaborasi PPATK–DJP Hasilkan Penerimaan Negara Rp18,64 Triliun

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Januari 2026 | 19.30 WIB
Kolaborasi PPATK–DJP Hasilkan Penerimaan Negara Rp18,64 Triliun
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kerja sama antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Ditjen Pajak (DJP) dilaporkan telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Melalui penyampaian produk intelijen keuangan, kolaborasi PPATK dan DJP mampu mengoptimalkan penerimaan pajak senilai Rp18,64 triliun pada periode 2020 hingga Oktober 2025.

"Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menghasilkan 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan, dan 1 informasi terkait sektor fiskal dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun," kata Koordinator Kelompok Substansi Hubungan dan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah, dikutip pada Kamis (29/1/2026).

Produk intelijen keuangan yang disampaikan PPATK kepada DJP menjadi salah satu instrumen dalam mendukung pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak.

Pada tahun lalu, PPATK antara lain mengungkap praktik penghindaran pajak pada sektor perdagangan tekstil. PPATK menemukan pihak-pihak tertentu yang diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun.

Omzet tersebut disembunyikan dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal.

PPATK dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) berfokus pada sejumlah tindak pidana asal. Beberapa di antaranya terkait dengan korupsi, narkotika, perjudian online, pendanaan terorisme, dan perpajakan.

Perlu diketahui, Indonesia sejak Oktober 2023 juga telah resmi menjadi anggota dari Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan badan internasional yang didirikan untuk mencegah dan memberantas TPPU, tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM) dengan mengeluarkan rekomendasi yang harus dipatuhi oleh semua negara.

FATF beranggotakan negara-negara dengan ekonomi kuat sehingga ketidakpatuhan terhadap rekomendasi FATF akan mengakibatkan suatu negara dicantumkan sebagai negara berisiko tinggi yang dapat mengisolasi negara tersebut dari sistem keuangan global.

Sepanjang 2025, PPATK sebagai head of delegation Indonesia bersama dengan kementerian dan lembaga terkait juga secara konsisten menjaga komitmen kolaborasi global. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.