ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Bisa Laporkan Harta di SPT Tahunan dengan Skema Impor

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 29 Januari 2026 | 18.30 WIB
WP Orang Pribadi Bisa Laporkan Harta di SPT Tahunan dengan Skema Impor
<p>Lapor SPT Tahunan via Coretax. (foto: hasil tangkapan layar)</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi perlu melaporkan harta yang dimilikinya melalui Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Merujuk lampiran PER-11/PJ/2025, pengisian Lampiran 1 Bagian A. Harta Pada Akhir Tahun Pajak bersifat wajib bagi seluruh wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, secara default, Lampiran 1 (L-1) akan langsung muncul dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang wajib diisi oleh semua wajib pajak orang pribadi meliputi: a) Lampiran 1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak),” bunyi penjelasan pada lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Kamis (29/1/2026).

Secara umum, Lampiran 1 Bagian A terdiri atas 7 tabel dengan perincian: kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta.

Selain menginput harta secara manual satu demi satu (key-in), wajib pajak dapat melaporkan harta yang dimilikinya dengan menggunakan skema impor. Skema impor data menjadi cara efektif untuk melaporkan harta dalam jumlah banyak secara sekaligus.

Seperti halnya bukti potong (Bupot) dan faktur pajak, data harta yang bisa diimpor ke dalam sistem coretax juga menggunakan dokumen dengan format file XML. DJP pun menyediakan 2 template file XML, termasuk untuk menyusun lampiran harta.

Pertama, file template yang sudah dalam bentuk XML Coretax. Cara pertama cocok digunakan oleh wajib pajak dengan kemampuan programming atau bagi para pengguna sistem Enterprise Resource Planning (ERP).

Kedua, file converter Microsoft Excel menjadi format XML (template excel). Melalui cara kedua, DJP menyediakan file dengan format file Microsoft Excel (*.xlsx) yang dapat diisi oleh wajib pajak dan data yang diisikan dapat diexport ke dalam format file XML Coretax.

Cara kedua cocok digunakan oleh wajib pajak yang terbiasa menggunakan aplikasi Microsoft Excel serta awam dalam bidang programming. Oleh karenanya, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan harta dapat menggunakan cara kedua.

Untuk dapat melaporkan harta melalui skema impor dengan template excel, mula-mula wajib pajak perlu mengunduh template excel daftar harta yang disediakan DJP melalui laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.

Pada halaman tersebut, gulir halaman ke bawah menuju kategori SPT tahunan Orang Pribadi. Lalu, pada baris Daftar Harta klik ‘Download File’ yang ada di kolom Converter XML. Sistem akan otomatis mengunduh template XML daftar harta dalam format WinRAR.

Buka dokumen tersebut dan pilih template excel sesuai dengan jenis harta yang Anda ingin laporkan. Misal, apabila Anda ingin melaporkan rumah dan aset tidak bergerak lainnya maka pilih template excel ‘PIT L1 Harta Tidak Bergerak 250918.xlsx’.

Sementara itu, apabila Anda ingin melaporkan deposito atau tabungan maka pilih template XML ‘PIT L1 Harta Kas Setara Kas 250918.xlsx’. Apabila ingin melaporkan kendaraan, pilih file XML ‘PIT L1 Harta Bergerak’. Jika ingin melaporkan emas pilih template XML ‘PIT L1 Harta Lainnya’.

Berikutnya, lengkapi data pada sheet DATA. Penjelasan perihal pengisian data untuk setiap kolom dapat dilihat pada sheet Harta Bergerak dan REFF. Setelah data terisi, Anda perlu mengubahnya ke dalam format XML.

Sebelumnya, pastikan Anda telah mengaktifkan menu Developer pada Ribbon microsoft excel. Caranya, pilih menu File, kemudian pilih menu Options. Selanjutnya, pilih Customize Ribbon, lalu centang Developer dan klik tombol OK.

Untuk mengubah file excel ke dalam format XML, pilih menu Developer dan klik Export. Tuliskan nama file dan pilih lokasi penyimpanan file, lalu klik Export. Data harta Anda siap untuk diimpor melalui coretax.

Untuk mengimpor data tersebut, Anda dapat menuju tab L-1 pada laman pelaporan SPT Tahunan PPh di coretax. Selanjutnya, klik tombol Impor Data dan klik Pilih File yang ada pada tabel harta yang sesuai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.