JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memilih untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) perlu mengisi 2 lampiran khusus dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.
Lampiran dimaksud adalah Lampiran 3B Bagian C dan Lampiran 3A-4 Bagian A. Kewajiban untuk mengisi kedua lampiran tersebut termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
"Bagian ini diisi untuk melaporkan peredaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang menggunakan NPPN," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025 yang memberikan penjelasan mengenai Lampiran 3B Bagian C SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Dalam Lampiran 3B Bagian C, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN perlu merekapitulasi peredaran bruto Januari hingga Desember pada kolom (4) hingga (15) lalu menjumlahkannya pada kolom (16).
Wajib pajak orang pribadi harus merekapitulasi peredaran bruto secara terperinci untuk setiap tempat kegiatan usaha (TKU). Nama dari setiap TKU wajib dicantumkan pada kolom (2) dari Lampiran 3B Bagian C SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, sedangkan jenis usaha atau kegiatan usaha setiap TKU wajib dicantumkan pada kolom (3).
Tak hanya itu, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar untuk setiap masa pajak juga harus dicantumkan pada kolom (4) hingga (15) lalu dijumlahkan pada kolom (16) dari Lampiran 3B Bagian C SPT Tahunan PPh.
Setelah mengisi Lampiran 3B Bagian C SPT Tahunan PPh secara lengkap, wajib pajak orang pribadi perlu memindahkan isian nama TKU pada kolom (2), jenis usaha atau pekerjaan bebas masing-masing TKU pada kolom (3), dan jumlah peredaran bruto masing-masing TKU pada kolom (16) ke Lampiran 3A-4 Bagian A SPT Tahunan PPh.
"Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan memenuhi ketentuan untuk menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto serta menyelenggarakan pencatatan," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025 menjelaskan urgensi pengisian Lampiran 3A-4 Bagian A SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
Pada Lampiran 3A-4 Bagian A, wajib pajak orang pribadi perlu memasukkan peredaran bruto dari setiap TKU ke kolom (4) lalu mencantumkan persentase norma yang sesuai pada kolom (5).
Setelah itu, penghasilan neto pada kolom (6) perlu diisi dengan hasil perkalian dari nilai peredaran bruto pada kolom (4) dengan persentase norma pada kolom (5). Penghasilan neto seluruh TKU pada kolom (6) dijumlahkan pada jumlah tabel A.6.
Jumlah pada tabel A.6. dipindahkan ke Bagian B Angka 1 Huruf Angka 5) dari lembar induk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
Sebagai informasi, NPPN adalah pedoman yang disediakan oleh DJP untuk menentukan besarnya penghasilan neto. Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NPPN bila melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. (dik)
