BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan, WP Pengguna NPPN Perlu Perhatikan 2 Lampiran Ini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 30 Januari 2026 | 07.00 WIB
Lapor SPT Tahunan, WP Pengguna NPPN Perlu Perhatikan 2 Lampiran Ini

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) perlu mengisi 2 lampiran khusus dalam SPT Tahunan tahun pajak 2025. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (30/1/2026).

Lampiran dimaksud ialah Lampiran 3B Bagian C dan Lampiran 3A-4 Bagian A. Kewajiban untuk mengisi kedua lampiran tersebut termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

"Bagian ini diisi untuk melaporkan peredaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang menggunakan NPPN," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025 yang memberikan penjelasan mengenai Lampiran 3B Bagian C SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

Dalam Lampiran 3B Bagian C, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN perlu merekapitulasi peredaran bruto Januari hingga Desember pada kolom (4) hingga (15) lalu menjumlahkannya pada kolom (16).

Wajib pajak orang pribadi harus merekapitulasi peredaran bruto secara terperinci untuk setiap tempat kegiatan usaha (TKU). Nama dari setiap TKU wajib dicantumkan pada kolom (2) dari Lampiran 3B Bagian C SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, sedangkan jenis usaha atau kegiatan usaha setiap TKU wajib dicantumkan pada kolom (3).

Tak hanya itu, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar untuk setiap masa pajak juga harus dicantumkan pada kolom (4) hingga (15) lalu dijumlahkan pada kolom (16) dari Lampiran 3B Bagian C SPT Tahunan PPh.

Setelah mengisi Lampiran 3B Bagian C SPT Tahunan PPh secara lengkap, wajib pajak orang pribadi perlu memindahkan isian nama TKU pada kolom (2), jenis usaha atau pekerjaan bebas masing-masing TKU pada kolom (3), dan jumlah peredaran bruto masing-masing TKU pada kolom (16) ke Lampiran 3A-4 Bagian A SPT Tahunan PPh.

"Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan memenuhi ketentuan untuk menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto serta menyelenggarakan pencatatan," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025.

Pada Lampiran 3A-4 Bagian A, wajib pajak orang pribadi perlu memasukkan peredaran bruto dari setiap TKU ke kolom (4) lalu mencantumkan persentase norma yang sesuai pada kolom (5).

Setelah itu, penghasilan neto pada kolom (6) perlu diisi dengan hasil perkalian dari nilai peredaran bruto pada kolom (4) dengan persentase norma pada kolom (5). Penghasilan neto seluruh TKU pada kolom (6) dijumlahkan pada jumlah tabel A.6.

Jumlah pada tabel A.6. dipindahkan ke Bagian B Angka 1 Huruf Angka 5) dari lembar induk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

Sebagai informasi, NPPN adalah pedoman yang disediakan oleh DJP untuk menentukan besarnya penghasilan neto. Wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan NPPN jika melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai kontribusi kolaborasi PPATK dan DJP terhadap penerimaan negara. Lalu, ada juga bahasan perihal tarif bea keluar batu bara, batas waktu pelaporan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Realisasi Pelaporan SPT Tahunan dalam Tahun Berjalan

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli mencatat realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 sudah mencapai 867.730 SPT Tahunan hingga 28 Januari 2025.

"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk periode sampai dengan 28 Januari 2026 tercatat 867.730 SPT," tuturnya.

Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh berdasarkan tahun buku Januari-Desember, terdapat sebanyak 739.359 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 92.148 SPT wajib pajak orang pribadi non karyawan, dan 36.029 SPT wajib pajak badan. (DDTCNews)

Rotasi Pejabat DJP Kembali Dilakukan Pekan Depan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya akan melakukan rotasi atas kepala kantor di Ditjen Pajak (DJP).

Menurut Purbaya, rotasi besar-besaran tersebut diperlukan untuk memperbaiki internal DJP, sekaligus meningkatkan kinerja penerimaan pajak.

"Ada yang bilang obrak-abrik enggak boleh, tapi saya bilang obrak-abrik lagi supaya orang-orang yang bagus betul-betul bisa naik ke atas memperbaiki kinerja DJP. Jadi akan banyak sekali bos-bos di sana, kepala kantor yang akan saya rotasi," katanya. (DDTCNews)

Kolaborasi PPATK–DJP Hasilkan Penerimaan Negara Rp18,64 Triliun

Kerja sama antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan DJP dilaporkan telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Koordinator Kelompok Substansi Hubungan dan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah mengatakan kolaborasi PPATK dan DJP mampu mengoptimalkan penerimaan pajak senilai Rp18,64 triliun pada periode 2020 hingga Oktober 2025.

"Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menghasilkan 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan, dan 1 informasi terkait sektor fiskal dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Laporan Pemanfaatan PPh 21 DTP Disampaikan Paling Telat 31 Januari

Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk setiap masa pajak. Untuk PPh Pasal 21 DTP pada 2025, pelaporan dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa pajak Januari 2025 – Desember 2025.

Atas laporan pemanfaatan insentif yang telah disampaikan, pemberi kerja dapat melakukan pembetulan dengan membetulkan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Penyampaian dan pembetulan tersebut maksimal disampaikan pada 31 Januari 2026.

"Penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari 2025 - Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif…sepanjang disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2026," bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 10/2025. (DDTCNews)

Tarif Bea Keluar Batu Bara Sudah Dikaji, Ada Beberapa Layer

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengkaji besaran tarif bea keluar atas ekspor komoditas batu bara. Rencananya, ada beberapa lapis tarif bea keluar yang akan ditetapkan, mulai dari 5% hingga 11%.

Kendati demikian, regulasi mengenai bea keluar batu bara ini belum diterbitkan hingga sekarang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan payung hukum kebijakan ini masih dalam tahap pengundangan.

"Peraturannya sedang diberesin, dalam proses pengundangan. Tarifnya sudah dikaji, cuma belum diputuskan berapa [besarannya], antara 5%, 7%, 8%, atau 11%, ada beberapa level," kata Purbaya. (DDTCNews)

Adakan Sensus Ekonomi 2026, DPR Soroti Kekhawatiran Soal Pajak

Anggota Komisi X DPR Ratih Megasari Singkarru menyoroti kekhawatiran masyarakat terkait isu pajak dalam rencana pelaksanaan sensus ekonomi 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Ratih mengatakan masyarakat biasanya khawatir jika bertemu petugas yang menggali informasi seputar omzet, pendapatan, dan aset perusahaan. Oleh karena itu, petugas sensus mesti dibekali dengan pelatihan komunikasi yang baik agar bisa meyakinkan masyarakat sebagai responden sensus.

"Masyarakat kita kebanyakan memiliki ketakutan yang sangat besar pada saat didatangi petugas sensus. Apakah data ini akan dipakai untuk nanti mengejar pajak?" katanya dalam rapat dengar pendapat bersama BPS. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.