RAPBN 2019

Sepakat! Ini Postur Sementara RAPBN 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 19:19 WIB
Sepakat! Ini Postur Sementara RAPBN 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengan Banggar DPR belum lama ini. (DDTCNews - Foto Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati postur sementara RAPBN 2019. Kesepakatan diambil setelah terjadi diskusi yang alot tentang asumsi nilai tukar rupiah yang diusulkan kembali melemah.

Asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang berubah dari Rp14.500 menjadi Rp15.000 telah menyebabkan perubahan beberapa pos dalam postur anggaran. Pendapatan dan belanja terkerek tipis dengan patokan defisit anggaran tetap.

“Setelah melalui pembahasan tiga hari terakhir postur sementara dapat disetujui,” kata Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (17/10/2018).

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Pendapatan negara misalnya, diproyeksikan naik dari Rp2.154,5 triliun menjadi Rp2.165,1 dengan asumsi nilai tukar sebesar Rp15.000 per dolar AS. Penerimaan perpajakan juga naik dari Rp1.764,2 triliun menjadi Rp1.786,4 triliun. Tax ratio ikut naik dari 12,17% menjadi 12,22%.

Adapun, belanja negara meningkat menjadi Rp2.462,3 triliun dari yang sebelumnya sebesar Rp2.439,7 triliun. Belanja negara ini terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.635,30 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp826,9 triliun.

Adapun untuk subsidi energi juga ikut terimbas dengan perubahan asumsi nilai tukar. Komponen subsidi ini tercatat naik sebesar Rp6,3 triliun dari posisi Rp157,8 triliun naik menjadi Rp164,1 triliun.

Baca Juga:
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selain itu, komposisi dana desa juga berubah dengan masuknya alokasi dana kelurahan. Dana yang awalnya Rp73 triliun dipangkas Rp3 triliun untuk dana kelurahan yang masuk dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan keseimbangan primer defisit Rp21,3 triliun, defisit anggaran disepakati tetap Rp297,2 triliun. Nilai defisit anggaran ini setara dengan1,84% produk domestik bruto (PDB). Pembiayaan anggaran juga ditetapkan sebesar Rp297,2 triliun.

Selanjutnya, pembahasan akan berlanjut pada Kamis (18/10/2018) dengan agenda pembahasan panitia kerja (Panja) Banggar terkait belanja pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan semangat dari pemerintah bersama DPR adalah membuat APBN 2019 yang kredibel. Ada ambisi dan keinginan untuk tetap menjaga momentum perekonomian. Di sisi lain, ada pula upaya mewadahi kebutuhan dari belanja negara maupun daerah.

"Sedapat mungkin angka-angka terutama estimasi penerimaan betul-betul menunjukkan potensi yang realistis. [Kami] berharap APBN tetap bisa memberikan stimulus yang cukup karena adanya tidak kepastian global ditambah dengan kenaikan suku bunga,” katanya.

Berikut rincian asumsi makro ekonomi dalam postur sementara RAPBN 2019 yang disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat
Asumsi Makro APBN 2018 RAPBN 2019 Postur Sementara RAPBN 2019
Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,4 5,3 5,3
Inflasi (%,yoy) 3,5 3,5 3,5
Nilai Tukar (Rp/US$) 13.400 14.400 15.000
Suku Bunga SPN (%) 5,2 5,3 5,3
Harga Minyak (US$/barel) 48 70 70
Lifting Minyak (ribu barel/hari) 800 750 775
Lifting Gas (ribu barel/hari) 1.200 1.250 1.250

Berikut rincian postur sementara RAPBN 2019 yang disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Pos APBN 2018 RAPBN 2019 Postur Sementara RAPBN 2019
Pendapatan Negara (Rp Triliun) 1.894,7 2.142,5 2.165,1
Belanja Negara (Rp Triliun) 2.220,7 2.439,7 2.462,3
Keseimbangan Primer (Rp Triliun) (87,3) (21,7) (21,3)
Surplus/(Defisit) Anggaran (Rp Triliun) (325,9) (297.2) (297,2)
Persentase Surplus/(Defisit) Anggaran terhadap PDB (%) (2,19) (1,84) (1,84)
Pembiayaan Anggaran (Rp Triliun) 325,9 297.2 297,2

Sumber: Kementerian Keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru