RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai pemberian diskon penjualan atas produk pajangan (display) yang dianggap sebagai objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.
Wajib pajak merupakan perusahaan yang memproduksi barang elektronik. Dalam menjalankan usahanya, wajib pajak membuat perjanjian dengan dealer. Dalam hal ini, dealer bertanggung jawab untuk memajang produk dan bertanggung jawab selama periode waktu tertentu dalam rangka promosi. Adapun pihak dealer berperan sebagai distributor atau perantara yang menjual produk elektronik kepada konsumen.
Otoritas pajak menilai pemberian diskon penjualan atas produk display kepada dealer secara substantif merupakan biaya manajemen sehingga menjadi objek PPh Pasal 23. Sebab, dealer berperan langsung dalam menyediakan jasa pemasaran kepada wajib pajak dengan memajang produk display tersebut.
Sebaliknya, wajib pajak menjelaskan diskon penjualan diberikan karena terjadinya penurunan harga produk display selama periode waktu yang telah disepakati. Adapun pihak dealer juga tidak terlibat langsung dalam penyediaan jasa pemasaran kepada wajib pajak. Alasannya, pihak yang menerima manfaat langsung dari pemajangan produk adalah dealer itu sendiri. Dengan demikian, atas pemberian diskon tersebut bukan objek PPh Pasal 23.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat biaya pemberian diskon penjualan atas produk display kepada wajib pajak bukan termasuk jasa manajemen sehingga tidak menjadi objek PPh Pasal 23.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39608/PP/M.III/12/2012 tanggal 3 Agustus 2012, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 22 November 2012.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 sehubungan dengan biaya pemberian diskon penjualan atas produk display kepada pihak dealer.
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK merupakan perusahaan yang memproduksi barang elektronik. Sebagai informasi, Termohon PK memiliki perjanjian kerja sama dengan distributor. Adapun pihak dealer memegang peranan sebagai distributor atau perantara yang menjual produk elektronik kepada konsumen.
Berdasarkan pada perjanjian tersebut, dealer berkewajiban untuk memajang produk dan bertanggung jawab atas produk tersebut selama periode waktu tertentu. Selain itu, dealer juga dilarang memindahkan produk display tanpa persetujuan Termohon PK. Atas perjanjian tersebut, pihak dealer mendapatkan imbalan dalam bentuk pemberian diskon penjualan atas produk display.
Menurut Pemohon PK, pemberian diskon penjualan kepada dealer seharusnya dipotong PPh Pasal 23. Alasannya, dealer berperan secara langsung dalam menyediakan jasa manajemen untuk mempromosikan penjualan produk Termohon PK dengan memamerkan produk display.
Sesuai dengan SE-11/PJ.222/1984, jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan keikutsertaan secara langsung dalam melaksanakan manajemen dan menerima balas jasa berupa imbalan manajemen.
Dalam hal ini, diskon penjualan yang diberikan oleh Termohon PK kepada dealer secara substantif merupakan pembayaran jasa manajemen. Berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, jasa manajemen termasuk dalam objek PPh Pasal 23.
Adapun fakta pendukung lainnya ialah tidak adanya komponen diskon sebagai biaya pengurang dalam faktur pajak keluaran yang dibuat oleh Termohon PK. Oleh karena itu, Pemohon PK berpendapat pemberian diskon penjualan atas produk display sebenarnya merupakan jasa manajemen yang menjadi objek PPh Pasal 23.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan pemberian diskon penjualan atas produk display kepada dealer bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Dalam kasus ini, Termohon PK memberikan diskon kepada dealer sebagai kompensasi atas penurunan harga produk display selama periode waktu yang telah disepakati.
Di sisi lain, dealer juga tidak terlibat langsung dalam aktivitas pemasaran yang dilakukan oleh Termohon PK. Sebab, dealer hanya berperan untuk memajang produk display. Pemajangan produk display merupakan hal yang wajar bagi dealer elektronik yang menjual produk bernilai tinggi.
Hal tersebut dilakukan agar konsumen mengetahui kualitas, desain, dan teknologi dari produk elektronik sebelum memutuskan untuk membeli suatu produk elektronik. Dengan demikian, terlihat jelas bahwa yang menerima manfaat langsung dari pemajangan produk ialah pihak dealer. Dengan begitu, tidak terbukti bahwa dealer memberikan jasa manajemen kepada Termohon PK melalui pemberian diskon penjualan atas produk display.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar.
Adapun terhadap perkara ini, Mahkamah Agung menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Termohon PK sudah sesuai. Sebab, pemberian diskon penjualan atas produk display bukanlah biaya jasa manajemen sehingga tidak menjadi objek PPh Pasal 23.
Dengan demikian, tidak terdapat putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai bahwa permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.