JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan proses perubahan data perihal rekening bank wajib pajak yang diajukan melalui Coretax DJP tidak instan dan memerlukan waktu paling lama 1 hari kerja.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku sudah menerima bukti perubahan data rekening bank. Namun, data rekening bank di coretax system masih tetap kosong atau belum update.
“Dalam hal data rekening bank masih belum muncul pada Profil Saya > Detail Bank, permohonan perubahan data yang wajib pajak sampaikan masih belum selesai diproses oleh KPP terdaftar,” kata Kring Pajak, Rabu (28/1/2026).
Kring Pajak menambahkan wajib pajak bisa mengecek progres permohonan yang dilakukan melalui menu Portal Saya dan klik Kasus Saya. Jika status kasus sudah selesai dan perubahan data disetujui oleh KPP, wajib pajak bisa mengecek kembali pada Detail Bank.
“Proses permohonan perubahan data paling lama 1 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan,” jelas Kring Pajak di media sosial.
Sebagai informasi, wajib pajak saat ini sudah bisa mengubah atau memperbarui data nomor rekening bank melalui coretax system. Mula-mula, buka coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP.
Pada halaman muka coretax, pilih modul Portal Saya dan klik menu Profil Saya. Selanjutnya, pilih submenu Detail Bank. Nanti, Anda dapat melihat daftar rekening bank yang terdaftar pada sistem coretax.
Untuk melakukan perubahan data rekening bank, pada halaman muka coretax klik modul Portal Saya. Kemudian, pilih menu Perubahan Data dan pilih submenu Identitas Wajib Pajak. Nanti, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman Pengkinian Data: Identitas Wajib Pajak. Gulir ke bawah ke bagian Rekening Bank, lalu centang check box Perbarui Rekening Bank Utama.
Berikutnya, isi data rekening yang diminta. Data tersebut mulai dari: (i) Nama Bank (pilih nama Bank Anda); (ii) Nomor Rekening Bank; (iii) Jenis Rekening Bank (akun bisnis atau pribadi); (iv) Nama Pemilik Rekening Bank; dan (v) Tanggal Mulai (pilih tanggal mulai berlakunya rekening).
Selain itu, Anda akan diminta mengunggah dokumen pendukung pada bagian Unggah File. Dokumen pendukung yang perlu diunggah berupa bukti kepemilikan rekening. Misal, lembar pertama rekening koran atau buku tabungan.
Untuk mengunggah dokumen pendukung, klik tombol + (tambah) pada bagian Unggah File. Sistem akan memunculkan halaman Detail Dokumen. Lengkapi kolom-kolom bertanda Bintang dan unggah file dengan meng-klik tombol Pilih File. Apabila seluruh kolom telah terisi, klik Simpan
Anda juga dapat menambahkan atau mengubah detail rekening bank lain dengan mengklik checkbox Tambah atau perbarui rekening Bank lain. Bila seluruh data telah terisi, klik centang pada checkbox pernyataan wajib pajak dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan.
Apabila berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Terdapat pula menu Unduh Bukti Tanda Terima untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan. (rig)
