ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Bupot dari Kantor, Angka Mana yang Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Januari 2026 | 10.30 WIB
Dapat Bupot dari Kantor, Angka Mana yang Dimasukkan ke SPT Tahunan?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Musim pelaporan SPT Tahunan sudah tiba bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk karyawan. Karenanya, bagi karyawan yang sudah memperoleh bukti potong (bupot) dari perusahaan atau pemberi kerja, segeralah melaporkan SPT Tahunan lewat coretax system.

Sebagai 'hal baru', coretax system terkadang masih membuat bingung wajib pajak. Salah satunya dalam pengisian formulir SPT Tahunan. Bagi wajib pajak karyawan, setelah menerima bukti potong dari perusahaan, angka yang mana yang perlu dimasukkan ke dalam SPT Tahunan?

"Dalam bukti potong 1721 A1 [dari perusahaan], yang bisa dikreditkan di SPT Tahunan adalah angka [PPh Pasal] 21 terutang. Angka tersebut yang dapat menjadi kredit di SPT Tahunan," sebut penyuluh DJP dalam unggahan KPP Pratama Padang Dua, dikutip pada Kamis (29/1/2026).

Pada formulir SPT Tahunan di Coretax DJP, kolom penghasilan neto sebenarnya akan terisi otomatis (prepopulated) apabila ada data bukti potong yang terekam di sistem coretax.

Sistem coretax akan melakukan pengecekan apabila terdapat bupot yang telah diterima terkait dengan 4 sumber penghasilan yang ditanyakan dalam formulir SPT Tahunan. Dengan demikian, wajib pajak dapat langsung melihat dan menggunakan data tersebut apabila ada penghasilan yang sudah memiliki bupot dan tercatat dalam sistem.

Tata cara lengkap pelaporan SPT Tahunan, termasuk membuat konsep dan mengisi induk SPT Tahunan karyawan, dapat dibaca di sini.

Sebagai pengingat, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 kini sudah harus dilakukan lewat coretax system. Karenanya, 2026 menjadi tahun pertama bagi seluruh wajib pajak menggunakan Coretax DJP untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu registrasi akun secara mandiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id atau melalui layanan KPP terdekat. Syarat utama registrasi adalah email aktif, nomor telepon seluler aktif, serta data NIK dan NPWP yang telah padan. Setelah registrasi berhasil, pengguna diminta mengatur kata sandi dan melakukan aktivasi akun Coretax.

Tahap berikutnya adalah permohonan sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi DJP yang diajukan melalui menu Portal Saya. Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk dokumen perpajakan, termasuk SPT. Setelah permohonan terkirim, wajib pajak perlu memastikan status sertifikat telah valid sebelum digunakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.