JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu mencermati masa berlaku surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 23 dalam menentukan dapat atau tidaknya fasilitas tersebut digunakan, khususnya ketika terdapat perbedaan waktu antara tanggal invois dan tanggal pemotongan pajak.
Isu tersebut mengemuka ketika wajib pajak selaku pemotong pajak memiliki vendor dengan SKB PPh Pasal 23 yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Pada saat yang sama, terdapat invois Desember 2025 yang baru dilakukan pemotongan pajaknya pada Januari 2026.
“Silakan tentukan terlebih dahulu apakah saat pemotongannya masih dalam periode berlakunya SKB tersebut. Saat pemotongan PPh Pasal 23 mengacu pada Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (23/1/2026).
Kring Pajak menegaskan penggunaan SKB sebagai fasilitas pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 ditentukan berdasarkan tanggal pemotongan pajak, bukan tanggal invois. Jika pemotongan dilakukan setelah masa berlaku SKB berakhir maka fasilitas tersebut tidak dapat digunakan.
Sebaliknya, apabila pada saat pemotongan PPh Pasal 23 tersebut dilakukan pada masa SKB masih berlaku maka wajib pajak bersangkutan dapat menggunakan SKB tersebut dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 23.
“Apabila saat pemotongannya masih berada dalam periode SKB tersebut, silakan menggunakan SKB sebagai fasilitas dalam pembuatan bupot PPh Pasal 23,” sebut Kring Pajak.
Sebagai catatan, Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 94/2010 mengatur saat terutangnya PPh Pasal 23 ialah pada saat:
bergantung pada peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
Secara umum, SKB adalah dokumen bagi wajib pajak penerima penghasilan agar tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak yang memberi penghasilan. (rig)
