PENGADILAN PAJAK

Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Ini Rencana MA

Muhamad Wildan
Selasa, 30 Desember 2025 | 14.30 WIB
Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Ini Rencana MA
<p>Ketua Mahkamah Agung Sunarto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak akan menjadi bagian dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) sebagai pengadilan yang setara dengan pengadilan tingkat banding.

Kebijakan ini diterapkan oleh Mahkamah Agung (MA) guna melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan penyatuatapan Pengadilan Pajak di bawah MA selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.

"Di bawah MA, Pengadilan Pajak akan masuk ke dalam lingkungan Peradilan TUN, setara dengan pengadilan tingkat banding," ujar Ketua MA Sunarto, dikutip pada Selasa (30/12/2025).

Guna mendukung pelaksanaan putusan dimaksud, koordinasi yang intensif diperlukan agar pengalihan organisasi, sistem IT, SDM, finansial, dan sarana prasarana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke MA dapat berjalan secara soft landing.

"Pengalihan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA tidak boleh mengganggu layanan masyarakat, melainkan harus membawa dampak positif berupa peningkatan yang lebih berkualitas," ujar Sunarto.

Adapun regulasi yang perlu ditinjau ulang guna mendukung penyatuatapan Pengadilan Pajak di MA adalah Keputusan Presiden (Keppres) 83/2003 tentang Sekretariat Pengadilan Pajak.

Menurut Sunarto, struktur organisasi Pengadilan Pajak perlu diselaraskan dengan struktur organisasi pengadilan tingkat banding di MA sebagaimana diatur dalam Peraturan MA (Perma) 7/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.'

Tanpa putusan MK di atas, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Kemenkeu. Adanya campur tangan Kemenkeu dalam pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dipandang berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan menggerus kemandirian peradilan.

Melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak kini selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.' (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.