PMK 115/2024

Punya Utang Kepabeanan dan Cukai? Awas, Layanan Publik Bisa Diblokir!

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Januari 2026 | 09.00 WIB
Punya Utang Kepabeanan dan Cukai? Awas, Layanan Publik Bisa Diblokir!
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 115/2024, pemerintah turut mengatur pemblokiran layanan publik untuk menagih utang kepabeanan dan cukai.

Pemblokiran layanan publik menjadi salah satu prosedur yang mendukung pelaksanaan penagihan utang kepabeanan dan cukai. Pemblokiran ini dilakukan terhadap penanggung utang yang tidak melunasi kewajibannya.

"Dalam mendukung pelaksanaan tindakan penagihan, pejabat ... dapat: a. mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung utang yang tidak melunasi utang," bunyi Pasal 77 ayat (1) huruf a PMK 115/2024, dikutip pada Kamis (29/1/2026).

Peraturan ini menyebut permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan dengan 2 ketentuan:

  1. layanan publik tertentu diselenggarakan oleh instansi pemerintah; dan
  2. surat paksa telah diberitahukan kepada penanggung utang.

Layanan publik yang bisa diblokir antara lain paspor, SIM, STNK, perizinan berusaha, dan pengurusan pertanahan.

Terhadap pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, pejabat bea dan cukai dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir, dalam hal:

  1. penanggung utang telah melunasi seluruh utang dan biaya penagihan yang menjadi dasar dilakukannya pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
  2. terdapat putusan badan peradilan pajak;
  3. penanggung utang telah dilakukan penyitaan yang nilainya paling sedikit sama dengan utang dan biaya penagihan yang menjadi tanggung jawabnya; atau
  4. hak untuk melakukan penagihan atas utang yang menjadi dasar dilakukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu telah kedaluwarsa.

Guna mengoptimalkan penerimaan negara, mekanisme pemblokiran layanan publik tertentu telah digunakan dalam penagihan kewajiban kepada negara. Selain kepabeanan dan cukai, mekanisme pemblokiran layanan publik juga dipakai untuk penagihan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.