JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 115/2024, pemerintah turut mengatur pemblokiran layanan publik untuk menagih utang kepabeanan dan cukai.
Pemblokiran layanan publik menjadi salah satu prosedur yang mendukung pelaksanaan penagihan utang kepabeanan dan cukai. Pemblokiran ini dilakukan terhadap penanggung utang yang tidak melunasi kewajibannya.
"Dalam mendukung pelaksanaan tindakan penagihan, pejabat ... dapat: a. mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung utang yang tidak melunasi utang," bunyi Pasal 77 ayat (1) huruf a PMK 115/2024, dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Peraturan ini menyebut permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan dengan 2 ketentuan:
Layanan publik yang bisa diblokir antara lain paspor, SIM, STNK, perizinan berusaha, dan pengurusan pertanahan.
Terhadap pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, pejabat bea dan cukai dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir, dalam hal:
Guna mengoptimalkan penerimaan negara, mekanisme pemblokiran layanan publik tertentu telah digunakan dalam penagihan kewajiban kepada negara. Selain kepabeanan dan cukai, mekanisme pemblokiran layanan publik juga dipakai untuk penagihan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (dik)
