JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 12,71 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Jumlahnya terus bertambah, kini setara 90,8% dari target yang dipasang Ditjen Pajak (DJP), yakni sekitar 14 juta wajib pajak mengaktivasi akun coretax system-nya.
Aktivasi akun coretax system menjadi langkah penting bagi wajib pajak agar mereka bisa memenuhi kewajiban administrasi perpajakannya. Salah satunya, pelaporan SPT Tahunan.
"Untuk proses aktivasi akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 12.719.486," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli, Rabu (28/1/2026).
Secara terperinci, Rosmauli menyebut sebanyak 12,71 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax DJP terdiri atas 4 kelompok wajib pajak. Pertama, orang pribadi sebanyak 11,77 juta wajib pajak.
Kedua, badan sebanyak 857.615 wajib pajak. Ketiga, instansi pemerintah sebanyak 89.283 wajib pajak. Keempat, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 225 wajib pajak.
Selain aktivasi akun Coretax DJP, Rosmauli juga melaporkan realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dalam tahun berjalan ini. Dia menyebut DJP telah menerima sebanyak 867.730 SPT Tahunan hingga hari ini.
"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk periode sampai dengan 28 Januari 2026 tercatat 867.730 SPT," tuturnya.
Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh berdasarkan tahun buku Januari-Desember, terdapat sebanyak 739.359 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, dan 92.148 SPT wajib pajak orang pribadi non karyawan.
Kemudian, ada 36.029 SPT wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 56 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS).
Sementara itu, Rosmauli melaporkan ada pula wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku, atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. Itu terdiri atas 134 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 4 SPT wajib pajak badan menggunakan dolar AS.
Untuk diperhatikan, SPT Tahunan kini dilaporkan melalui coretax. Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak perlu mengaktivasi akun dan membuat kode otorisasi terlebih dahulu agar bisa menandatangani dokumen perpajakan yang dibuat melalui coretax.
Wajib pajak juga perlu memperhatikan batas waktu pelaporan SPT. Wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT paling 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (sap)
