BERITA PAJAK HARI INI

Purbaya Andalkan Coretax untuk Crosscheck Data Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Januari 2026 | 07.00 WIB
Purbaya Andalkan Coretax untuk Crosscheck Data Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kehadiran coretax administration system dapat membantu proses verifikasi data-data pajak. Topik tersebut menjadi salah satu pemberitaan media nasional pada hari ini, Kamis (29/1/2026).

Purbaya mengatakan pemerintah terus berupaya memperbaiki kinerja penerimaan pajak. Dalam hal ini, coretax bisa memastikan validitas data dan informasi serta meningkatkan layanan perpajakan.

"Dari coretax juga akan masuk banyak sekali data yang kita bisa crosscheck, sehingga yang lewat-lewat dari pajak [potensi pajak] bisa kita kerjakan juga," katanya.

Purbaya menyebut coretax sudah mampu berfungsi dengan baik walaupun masih terdapat beragam kekurangan yang perlu diperbaiki. Menurutnya, Ditjen Pajak (DJP) akan terus memperbaiki coretax agar tidak ada lagi kendala yang membuat pengumpulan pajak terhambat.

Selain memperbaiki coretax, pemerintah juga menggandeng berbagai pihak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dalam melaksanakan pengawasan terhadap wajib pajak, teknologi seperti artificial intelligence (AI) sudah makin banyak dimanfaatkan.

Menurutnya, AI antara lain berguna untuk mendeteksi praktik manipulasi seperti underinvoicing dalam kegiatan ekspor dan impor. Praktik underinvoicing membuat wajib pajak bisa membayar pajak dengan nilai lebih rendah dari yang seharusnya dibayarkan.

"Kami sudah hampir siap AI-nya dan sudah bisa mendeteksi beberapa perdagangan yang melakukan underinvoicing hampir 50% dari nilai barang ekspornya. Nanti, mereka tidak akan bisa balik lagi," ujarnya.

Soal optimalisasi pajak, Purbaya telah meminta Dirjen Pajak Bimo Wijayanto untuk bekerja lebih keras. Pasalnya, penerimaan pajak pada 2025 tercatat hanya senilai Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target pada APBN 2025.

Sebagai informasi, target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pada APBN 2026 adalah senilai Rp2.357,7 triliun atau bertumbuh 22,9% bila dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang pembaruan daftar negara yang mempertukarkan data AEOI dengan Indonesia. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai perombakan pejabat eselon II Kemenkeu.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Purbaya Gandeng Kemenko Polkam untuk Optimalkan Pajak

Purbaya menyatakan bakal memperkuat pemeriksaan pajak serta penggerebekan di lapangan untuk optimalisasi penerimaan pajak.

Penguatan ini diperlukan dalam rangka menindak wajib pajak yang selama ini diklaim memiliki beking. Pemeriksaan dan penggerebekan akan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

"Kalau kata orang-orang saya kan di lapangan selalu ada bekingnya. Saya ketemu Kemenko Polkam, sudah berdiskusi dan setuju akan melakukan kerja sama di mana kita melibatkan Kemenko Polkam, polisi, tentara, dan lain-lain supaya beking itu kabur," ujar Purbaya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia)

Rencana Restrukturisasi Pegawai DJP

Purbaya juga berencana melakukan restrukturisasi susunan pegawai DJP pada pekan depan.

Dengan restrukturisasi ini, dia berharap tidak ada lagi perusahaan asing yang bisa beroperasi di Indonesia tanpa membayar pajak ke kas negara.

"Saya deteksi banyak perusahaan-perusahaan asing di sini yang beroperasi secara cash basis. Jadi PPN-nya enggak bayar, PPh-nya juga rendah. Saya heran ini bisa lolos. Dengan nanti restrukturisasi pegawai, saya pikir itu enggak akan bisa lolos lagi," ujar Purbaya. (DDTCNews)

DJP Perbarui Daftar Negara yang Pertukarkan Data AEOI dengan Indonesia

DJP memperbarui daftar yurisdiksi yang mempertukarkan informasi keuangan otomatis untuk keperluan perpajakan dengan Indonesia melalui mekanisme automatic exchange of information (AEOI) pada 2026.

Tercatat, ada 117 yurisdiksi yang tercantum dalam PENG-1/PJ/2026 sebagai yurisdiksi partisipan atau bertambah 2 yurisdiksi dibandingkan dengan tahun lalu. Dua yurisdiksi baru yang dimasukkan ke dalam daftar yurisdiksi partisipan ialah Rwanda dan Senegal.

Selanjutnya, terdapat 92 yurisdiksi yang tercantum sebagai yurisdiksi tujuan pelaporan atau bertambah 3 yurisdiksi dibandingkan dengan daftar yurisdiksi tujuan pelaporan pada 2025, yakni Rwanda, Senegal, dan Uganda. (DDTCNews)

Purbaya Rombak Pejabat Eselon II Kemenkeu, Mayoritas dari DJBC

Purbaya resmi melantik 36 orang pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu, yang 31 orang di antaranya adalah pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dia pun memberi pesan khusus kepada pejabat DJBC yang baru saja dirombak untuk memperbaiki kinerja internalnya. Selain itu, dia meminta agar berbagai praktik curang dalam kegiatan ekspor-impor dihilangkan demi mengamankan penerimaan negara.

"Kalau kita tidak bisa jaga, penerimaan cukai turun, pajak juga turun, saya rugi, kita semua dirugikan. Nanti, kita tidak bisa gaji orang-orang Bea Cukai itu ke depannya," kata Purbaya. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)

KY Akan Ubah Aturan Rekrutmen Hakim Agung Pajak

Komisi Yudisial (KY) berencana mengubah ketentuan rekrutmen hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Anggota KY Andi Muhammad Asrun mengatakan relaksasi diperlukan mengingat kriteria pencalonan hakim agung TUN khusus pajak masih sulit dipenuhi oleh para calon yang berlatar belakang hakim karier. Misal, adanya persyaratan 20 tahun jadi hakim pajak, sedangkan mengawali karier sebagai hakim pajak harus berumur 45 tahun.

Berkaca pada kondisi ini, KY akan memberikan ruang yang lebih besar bagi figur-figur di luar Pengadilan Pajak untuk mengikuti seleksi calon hakim agung TUN khusus pajak sebagai hakim nonkarier. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.