RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Hamida Amri Safarina
Selasa, 19 Maret 2024 | 13.33 WIB
Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) mengenai penyediaan jaringan listrik dan air.

Otoritas pajak menilai terdapat PPh Pasal 4 ayat (2) atas penyediaan jaringan listrik dan air yang kurang dibayar dan belum dilaporkan oleh wajib pajak. Hal ini menyebabkan adanya koreksi dari otoritas pajak.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat pihaknya telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan. Uang yang diterima wajib pajak dari pelaku usaha atas penggunaan listrik dan air bukan merupakan penghasilan baginya.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat wajib pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan begitu, koreksi otoritas pajak tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 60995/PP/M.IB/25/2015 pada 22 April 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 3 Agustus 2015.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) final masa pajak Februari 2011 senilai Rp548.000 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK merupakan pengusaha yang bergerak di bidang pengelolaan gedung. Kegiatan utamanya ialah menyewakan ruangan sekaligus fasilitas pendukung bagi para pelaku usaha.

Berkaitan dengan transaksi sewa ruangan ini, terdapat beberapa informasi yang perlu dipahami. Pertama, fasilitas pendukung dalam transaksi sewa meliputi lantai, dinding, AC sentral, listrik, air bersih, dan sambungan telepon.

Kedua, beban biaya pemakaian listrik dan air di setiap ruangan menjadi beban langsung setiap pelaku usaha yang menyewa. Kebutuhan atas listrik dan air tersebut disediakan oleh PT X dan PT Y selaku perusahaan negara.

Ketiga, penghitungan beban biaya listrik dan air di setiap ruangan yang disewa ditentukan berdasarkan pada Kwh meter dan water flow meter yang terpasang di setiap ruangan. Biaya pemakaian listrik dan air akan ditagihkan Termohon PK kepada para pelaku usaha. Kemudian, Termohon PK akan membayarkannya kepada PT X dan PT Y.

Keempat, untuk biaya listrik dan air yang terpasang pada fasilitas umum menjadi beban Termohon PK selaku pemilik gedung.

Berdasarkan pada uraian informasi di atas, yang menjadi poin persoalan ialah apakah untuk biaya listrik dan air yang dibayarkan pelaku usaha kepada Termohon PK terutang PPh Pasal 4 ayat (2) atau tidak. Menurut Pemohon PK, atas pembayaran biaya listrik dan air dari pelaku usaha kepada Termohon PK merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Jenderal Pajak No. KEP-227/PJ/2002. Namun, dalam hal ini, Termohon PK belum melaporkannya dalam SPT dan terdapat PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Termohon PK. Berdasarkan pada pertimbangan tersebut, Pemohon PK menyatakan koreksi yang dilakukannya sudah benar dan dapat dipertahankan.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Perlu dipahami bahwa para pelaku usaha akan membayar biaya sewa dan juga service charge kepada Termohon PK atas kegiatan sewa ruangan beserta fasilitas pendukungnya.

Service charge tersebut meliputi pemeliharaan gedung dan fasilitas umum, biaya kebersihan, biaya asuransi gedung, serta pemakaian listrik dan air di fasilitas umum. Penghasilan yang diterima Temohon PK atas kegiatan persewaan ruangan dan service charge tersebut telah dicatat dan dilaporkan dalam SPT sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) final.

Uang yang diterima Termohon PK dari pihak pelaku usaha atas penggunaan jaringan listrik dan air bukan merupakan penghasilan baginya. Termohon PK hanya bertugas sebagai pihak perantara yang membayarkan tagihan listrik dan air dari pelaku usaha yang menyewa ruangan.

Dengan demikian, tidak terdapat PPh yang kurang dibayar oleh Termohon PK. Berdasarkan pertimbangan di atas, Termohon PK menilai bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak tepat sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding sehingga menyebabkan pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Februari 2011 tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara ini, PT X memang menyediakan jaringan listrik kepada Termohon PK. Sementara itu, Termohon PK menyediakan jaringan emergency dengan sumber daya listrik dari genset yang disambungkan pada titik distribusi setelah Kwh meter PT X terpasang. Penggunaan jaringan emergency tersebut juga hanya terjadi saat terdapat pemadaman listrik dari PT X. Pemasangan jaringan listrik itu pun juga dilakukan atas izin dari PT X.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.