UU HPP

Sejumlah Barang-Jasa Tak Lagi Dikecualikan PPN, Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Sejumlah Barang-Jasa Tak Lagi Dikecualikan PPN, Begini Penjelasan DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan ketentuan barang dan jasa yang dikecualikan serta dibebaskan dari PPN pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan dapat mendorong pemberian insentif yang tepat sasaran.

UU HPP diketahui memindahkan beberapa jenis barang dan jasa dari Pasal 4A UU PPN ke Pasal 16B UU PPN. Lewat ketentuan ini, pemerintah akan memberikan insentif terhadap barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu yang memang memberikan dampak terhadap perekonomian.

"Kami mencoba lebih fokus dalam memberikan insentif. Jadi yang memang memberikan dampak secara ekonomi itu nantinya yang mendapatkan insentif. Aturan mainnya dalam PP," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (26/10/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Seperti diketahui, banyak jenis barang dan jasa yang dihapuskan dari Pasal 4A UU PPN. Melalui UU HPP, sebagian barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN sekarang mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN.

Diperinci pada Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP, barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas antara lain bahan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Dengan demikian, barang dan jasa yang tetap dikecualikan dari PPN pada Pasal 4A adalah barang dan jasa yang menjadi objek pajak daerah seperti makanan di restoran, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga katering; uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa, dan surat berharga; jasa keagamaan; serta jasa yang disediakan oleh pemerintah untuk menjalankan pemerintahan secara umum dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Seluruh barang dan jasa pada Pasal 16B ayat (1a) huruf j tersebut bisa mendapatkan fasilitas tidak dipungut baik sebagian dan atau seluruhnya ataupun memperoleh pembebasan untuk sementara atau selamanya.

Ketentuan lebih terperinci mengenai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN nantinya masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui PP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca