ADMINISTRASI PAJAK

Segera Update M-Pajak! WP Bisa Urus Suket PP 23 dan SKF Online

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Februari 2022 | 15:30 WIB
Segera Update M-Pajak! WP Bisa Urus Suket PP 23 dan SKF Online

Pembaruan fitur M-Pajak oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengunduh surat keterangan (suket) PP 23 dan juga surat keterangan fiskal (SKF) melalui aplikasi M-Pajak.

Melalui fitur suket PP 23, wajib pajak bisa langsung mendapatkan suket PP 23 dengan cepat dan bisa langsung memanfaatkan fasilitas tarif PPh final 0,5%.

"Pastikan semua data Anda tervalidasi agar Anda dapat melakukan cetak surat keterangan PP 23," tulis Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter resminya, dikutip Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Untuk mendapatkan suket PP 23 melalui M-Pajak, terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi. Wajib pajak harus termasuk wajib pajak yang memang berhak membayar pajak dengan skema PPh final PP 23 dan harus sudah menyampaikan SPT Tahunan terakhir.

Setelah dicetak, suket PP 23 bakal tersedia pada fitur Daftar Unduhan pada aplikasi M-Pajak. "Anda dapat melihat semua list atau history daftar surat yang Anda cetak," tulis DJP.

Untuk fitur SKF, wajib pajak dapat mencetak SKF sesuai dengan keperluan wajib pajak guna memenuhi kewajiban perpajakan pada masa dan tahun pajak tertentu.

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Untuk mendapatkan SKF, wajib pajak harus sudah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan harus menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Wajib pajak juga harus sedang tidak memiliki utang pajak dan juga tidak sedang disidik ataupun di-bukper terbuka.

Fitur ini sudah tersedia untuk M-Pajak versi Android. Aplikasi M-Pajak dapat diunduh oleh wajib pajak melalui PlayStore. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi