BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pelaporan Keuangan Bisa Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Desember 2020 | 08:12 WIB
RUU Pelaporan Keuangan Bisa Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – RUU Pelaporan Keuangan diyakini akan turut meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (9/12/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan nantinya akan dibangun sistem pelaporan keuangan yang terhubung langsung dengan kementerian/lembaga yang berwenang menerima laporan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Termasuk juga dari sisi aspek kepatuhan pajak badan atau perusahaan yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan melalui sistem pelaporan keuangan tersebut,” ujar Hestu.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Selain mengenai RUU Pelaporan Keuangan, ada pula bahasan mengenai upaya DJP untuk meningkatkan tax ratio yang sudah mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Simak pula artikel ‘Sri Mulyani Sebut Pemulihan Penerimaan Jadi Upaya Heroik, Mengapa?’.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Ekosistem yang Sehat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan RUU Pelaporan Keuangan akan meningkatkan transparansi terkait dengan laporan keuangan itu sendiri. Dengan demikian, akan tercipta ekosistem usaha yang sehat.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

“RUU tersebut akan secara signifikan meningkatkan transparansi untuk mendukung terciptanya ekosistem yang sehat pada dunia usaha kita,” katanya. (Kontan)

  • Peningkatan Tax Ratio

Dengan adanya RUU Pelaporan Keuangan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan aktivitas ekonomi yang selama ini tidak terdaftar dalam sistem administrasi pajak diharapkan dapat masuk sehingga berkontribusi bagi penerimaan negara.

"Dengan penyusunan laporan keuangan yang baik nantinya tax ratio juga akan meningkat,” ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi
  • Kualitas Pelaporan Keuangan

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Mardiasmo mengatakan RUU Pelaporan Keuangan sangat penting bagi tercapainya ekosistem pengelolaan pelaporan keuangan yang baik dan menguntungkan para pelaku bisnis, investor, dan stakeholders lainnya.

"Ini untuk mendukung sekaligus memastikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan di Indonesia,” katanya. (DDTCNews/Kontan)

  • Perluasan Basis Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan untuk meningkatkan tax ratio yang mengalami tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir, terdapat 2 aktivitas besar melalui perluasan basis. Dua aktivitas yang dimaksud adalah peningkatan kepatuhan sukarela serta pengawasan pajak yang berkeadilan.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Dalam hal peningkatan kepatuhan sukarela, DJP melakukan aktivitas edukasi, kehumasan, dan kemudahan pelayanan melalui banyak saluran. Pengawasan pajak yang berkeadilan dilakukan melalui ekstensifikasi berbasis kewilayahan yang telah dilakukan sejak awal 2020. (DDTCNews)

  • Produktivitas Pelaku Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap berbagai kemudahan dan insentif perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dapat mendorong pengusaha untuk lebih produktif lagi.

Sri Mulyani mengatakan pengusaha bisa memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan usahanya. Dia berharap kas yang dihemat dari insentif itu dapat digunakan untuk kegiatan produktif sehingga berdampak terhadap ekonomi nasional.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan OP Sisa 3 Hari, Cinta Laura Beri Pesan Ini

"Kami meningkatkan kemudahan melalui berbagai kebijakan perpajakan yang bisa mendukung keputusan di tingkat korporasi agar menggunakan sisa hasil usahanya untuk kegiatan-kegiatan produktif," ujarnya. (DDTCNews)

  • Urutan Penanggung Pajak WP Badan Bisa Tidak Berlaku

Sesuai dengan ketentuan PMK 189/2020, urutan penanggung pajak atas wajib pajak badan untuk dilakukan tindakan penagihan tidak berlaku dalam 7 kondisi. Pertama, objek sita tidak dapat ditemukan. Kedua, dilakukan tindakan penagihan seketika dan sekaligus.

Ketiga, utang pajak sebagai dasar penagihan pajak mendekati daluwarsa penagihan. Keempat, berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.

Kelima, terdapat tanda-tanda badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya. Keenam, terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit. Ketujuh, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi