BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pelaporan Keuangan Bisa Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Desember 2020 | 08:12 WIB
RUU Pelaporan Keuangan Bisa Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – RUU Pelaporan Keuangan diyakini akan turut meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (9/12/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan nantinya akan dibangun sistem pelaporan keuangan yang terhubung langsung dengan kementerian/lembaga yang berwenang menerima laporan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Termasuk juga dari sisi aspek kepatuhan pajak badan atau perusahaan yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan melalui sistem pelaporan keuangan tersebut,” ujar Hestu.

Baca Juga:
Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Selain mengenai RUU Pelaporan Keuangan, ada pula bahasan mengenai upaya DJP untuk meningkatkan tax ratio yang sudah mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Simak pula artikel ‘Sri Mulyani Sebut Pemulihan Penerimaan Jadi Upaya Heroik, Mengapa?’.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Ekosistem yang Sehat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan RUU Pelaporan Keuangan akan meningkatkan transparansi terkait dengan laporan keuangan itu sendiri. Dengan demikian, akan tercipta ekosistem usaha yang sehat.

Baca Juga:
Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

“RUU tersebut akan secara signifikan meningkatkan transparansi untuk mendukung terciptanya ekosistem yang sehat pada dunia usaha kita,” katanya. (Kontan)

  • Peningkatan Tax Ratio

Dengan adanya RUU Pelaporan Keuangan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan aktivitas ekonomi yang selama ini tidak terdaftar dalam sistem administrasi pajak diharapkan dapat masuk sehingga berkontribusi bagi penerimaan negara.

"Dengan penyusunan laporan keuangan yang baik nantinya tax ratio juga akan meningkat,” ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan
  • Kualitas Pelaporan Keuangan

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Mardiasmo mengatakan RUU Pelaporan Keuangan sangat penting bagi tercapainya ekosistem pengelolaan pelaporan keuangan yang baik dan menguntungkan para pelaku bisnis, investor, dan stakeholders lainnya.

"Ini untuk mendukung sekaligus memastikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan di Indonesia,” katanya. (DDTCNews/Kontan)

  • Perluasan Basis Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan untuk meningkatkan tax ratio yang mengalami tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir, terdapat 2 aktivitas besar melalui perluasan basis. Dua aktivitas yang dimaksud adalah peningkatan kepatuhan sukarela serta pengawasan pajak yang berkeadilan.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Dalam hal peningkatan kepatuhan sukarela, DJP melakukan aktivitas edukasi, kehumasan, dan kemudahan pelayanan melalui banyak saluran. Pengawasan pajak yang berkeadilan dilakukan melalui ekstensifikasi berbasis kewilayahan yang telah dilakukan sejak awal 2020. (DDTCNews)

  • Produktivitas Pelaku Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap berbagai kemudahan dan insentif perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dapat mendorong pengusaha untuk lebih produktif lagi.

Sri Mulyani mengatakan pengusaha bisa memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan usahanya. Dia berharap kas yang dihemat dari insentif itu dapat digunakan untuk kegiatan produktif sehingga berdampak terhadap ekonomi nasional.

Baca Juga:
Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

"Kami meningkatkan kemudahan melalui berbagai kebijakan perpajakan yang bisa mendukung keputusan di tingkat korporasi agar menggunakan sisa hasil usahanya untuk kegiatan-kegiatan produktif," ujarnya. (DDTCNews)

  • Urutan Penanggung Pajak WP Badan Bisa Tidak Berlaku

Sesuai dengan ketentuan PMK 189/2020, urutan penanggung pajak atas wajib pajak badan untuk dilakukan tindakan penagihan tidak berlaku dalam 7 kondisi. Pertama, objek sita tidak dapat ditemukan. Kedua, dilakukan tindakan penagihan seketika dan sekaligus.

Ketiga, utang pajak sebagai dasar penagihan pajak mendekati daluwarsa penagihan. Keempat, berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.

Kelima, terdapat tanda-tanda badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya. Keenam, terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit. Ketujuh, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun