KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Sebut Pemulihan Penerimaan Jadi Upaya Heroik, Mengapa?

Dian Kurniati | Selasa, 08 Desember 2020 | 15:20 WIB
Sri Mulyani Sebut Pemulihan Penerimaan Jadi Upaya Heroik, Mengapa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut upaya untuk memulihkan penerimaan negara setelah pandemi Covid-19 sebagai langkah yang heroik. Menurutnya, upaya itu akan sangat berat dan menantang.

Sri Mulyani mengatakan tax ratio Indonesia mengalami tren penurunan dalam 10 tahun terakhir. Dengan adanya pandemi, upaya untuk mengerek penerimaan perpajakan juga makin berat sehingga pemerintah memproyeksi tax ratio hanya akan sebesar 7,9% pada tahun ini.

"Upaya kita untuk terus mengembalikan penerimaan negara agar makin meningkat adalah upaya yang heroik," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sri Mulyani mengatakan ada banyak penyebab penerimaan perpajakan, terutama pajak, mengalami penurunan. Alasan yang paling mudah ditebak yakni menurunnya harga-harga komoditas.

Harga komoditas telah mengalami penurunan tajam akibat guncangan ekonomi pada 2008-2009. Walaupun setelahnya ada beberapa harga komoditas yang booming, pada akhirnya harga kembali merosot sejak 2014 sampai sekarang.

Sri Mulyani menyebut harga-harga komoditas akan menurun seiring dengan pelemahan ekonomi global. Sayangnya, saat ini, perekonomian justru masuk ke dalam zona resesi.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Selain soal harga komoditas, penurunan penerimaan pajak juga karena urusan administrasi dan kebijakan pemerintah. Menurutnya, pemerintah telah berupaya meningkatkan tax ratio dan mempersempit tax gap melalui reformasi perpajakan.

Reformasi itu dimulai dari sisi organisasi, termasuk inovasi pada kantor-kantor pelayanan. Reformasi juga mengarah pada bidang sumber daya manusia melalui peningkatan kapasitas dan kualitas para jajaran DJP serta tata kelola perpajakan di Indonesia. Berikutnya, reformasi menyinggung penguatan sistem perpajakan atau coretax.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut reformasi perpajakan menjadi sangat penting. Selain karena pandemi yang menyebabkan defisit melebar, ada kebutuhan pendanaan pembangunan Indonesia ke depan. Misalnya, dari sisi kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

"Oleh karena itu, reformasi perpajakan menjadi penting karena seluruh kebutuhan untuk membangun fondasi Indonesia seharusnyalah berasal dari penerimaan negara sendiri, yaitu terutama dari pajak," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?