PROVINSI DKI JAKARTA

Rumah Ber-NJOP Rp2 Miliar Bisa Dapat Keringanan Pajak, Ini Aturannya

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juni 2022 | 11:30 WIB
Rumah Ber-NJOP Rp2 Miliar Bisa Dapat Keringanan Pajak, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menawarkan berbagai insentif pembebasan sebagian dan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih.

Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) No. 23/2022, rumah dengan NJOP Rp2 miliar atau lebih tersebut bisa mendapatkan pembebasan PBB sebagian berdasarkan luas bumi dan luas bangunan rumah tersebut.

"Objek PBB berupa rumah tapak yang dimiliki…wajib pajak orang pribadi dengan NJOP PBB Rp2 miliar rupiah atau lebih berupa pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB terutang," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf a, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Setelah mendapatkan pembebasan atas 60 m2 bumi dan 36 m2 bangunan, pemprov juga memberikan pembebasan sebagian sebesar 10% atas sisa PBB yang terutang.

Selanjutnya, pemprov memberikan keringanan PBB berdasarkan periode pembayaran oleh wajib pajak. Bila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022, pemprov memberikan keringanan pokok PBB sebesar 15%.

Bila wajib pajak baru melunasi PBB terutang pada September hingga Oktober 2022, keringanan yang diberikan turun menjadi 10%. Bila PBB baru dilunasi pada November 2022, keringanan PBB menjadi sebesar 5%.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Keringanan atas PBB tahun pajak 2022 diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan. Dengan demikian, keringanan diberikan meski objek pajak tersebut memiliki tunggakan PBB tahun pajak sebelumnya.

Berdasarkan Pasal 10 Pergub 23/2022, insentif PBB pada Pergub 23/2022 diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak.

Wajib pajak yang ingin mengangsur PBB perlu mengajukan permohonan fasilitas. Permohonan pembayaran PBB secara angsuran perlu diajukan melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 29 Juli 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah